Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaifa haluk ya ustadz?

Saya mau tanya: Nenek saya sudah meninggal lama dan aku mau berkorban buat almarhumah, apa itu boleh atau tidak? Kalau boleh ana ingin dalilnya?
(0553684348)

Ustadz Abdullah Roy, LC menjawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah khair.

Boleh kita menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal karena berkurban masuk dalam keumuman shadaqah, dan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal disyari’atkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika mati seorang manusia maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: Shadaqah yang mengalir, dan ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

Demikianlah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/417-418)

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
sumber: https://konsultasisyariah.com/29913-kumpulan-artikel-seputar-qurban-dzulhijjah.html

Di Kamar Mandi Ada Setannya

Ingat yah, ayah bunda, di kamar mandi itu ada setannya. Sehingga ketika kita masuk kamar mandi dianjurkan untuk membaca doa sebagaimana diajarkan dalam hadits berikut ini.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Bukhari, no. 142 dan Muslim, no. 375)

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”

Dari hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa di kamar mandi itu ada setannya.

Untuk melindungi dari gangguan setan, bacalah doa sebelum masuk kamar mandi atau toilet. Ada hadits lagi yang menyebutkan bahwa kita bisa selamat dari pandangan setan jika membaca “bismillah” ketika masuk kamar mandi.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ

Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan ‘BISMILLAH’.” (HR. Tirmidzi, no. 606, dari ‘Ali bin Abi Thalib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kesimpulannya, ketika masuk kamar mandi atau toilet jangan lupa membaca “BISMILLAH, ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS” agar selamat dari gangguan setan.

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://ruqoyyah.com/1832-di-kamar-mandi-ada-setannya.html

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya cacat? Benarkah keyakinan ini?

Dari: Ibnu

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du

Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungannya, tak terkecuali binatang. Di antara dalil yang menunjukkah hal itu:

Hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله تبارك وتعالى كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته

Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)

Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para sahabat bertanya: “Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

في كل ذات كبد رطبة أجر

Berbuat baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat di atas menunjukkan bahwa pada asalnya, membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Dan ini berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa memandang kondisi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap binatang tersebut.

Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezhaliman, karena mendapatkan izin secara syariat.

Mitos Membunuh Biatang Saat Istri Hamil

Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih binatang saat istrinya hamil. Beliau juga tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya.

Kita punya kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil.

Dalam konteks ini, orang yang berkeyakinan, membunuh binatang saat istri hamil bisa menyebabkan janin cacat, dihadapkan pada dua tantangan:

Pertama, apakah ini terbukti secara ilmiah? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu terkait lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian?

Jika tidak, kita berpindah pada tantangan kedua, adakah dalil yang shahih, baik dari Alquran maupun hadis yang menjelaskan hal tersebut?

Jika kedua tantangan ini tidak terpenuhi, berarti mitos itu sama sekali tidak terbukti secara ilmiah, dan meyakininya termasuk syirik kecil. Dan perlu Anda ingat baik-baik, meskipun kesalahan ini termasuk syirik kecil, tapi dosanya sangat besar. karena itu, segera tinggalkan keyakinan ini.

Allahu a‘lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/13567-hukum-membunuh-binatang-saat-istri-hamil.html

Larangan Bermain Dadu

Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak melakukan yang dilarang Islam. Ada satu permainan yang tersebar di tengah kaum  muslimin, namun Islam melarang permainan tersebut. Yaitu, dadu. Sudah sangat ma’ruf. Ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan. Namun Islam sebenarnya melarang permainan yang satu ini. Sebagaimana dibuktikan dalam hadits-hadits yang akan disebutkan dalam tulisan kali ini.

Hukum Bermain Dadu

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».

Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan KESESATAN” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu. Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil. Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas.

Bertaruh dalam Bermain Dadu

Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram. Bahkan termasuk dalam maysir. Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat perbuatan maysir.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.

Namun mengenai permainan catur sendiri ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .

“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.

Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2324-larangan-bermain-dadu.html

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).

Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).

Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.

Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,

كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه

“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“

Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).

Allah ta’ala juga berfirman,

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).

Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.

Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.

Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,

“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”

Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,

هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله

“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).

Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).

Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا

‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).

Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).

Adapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,

إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,

ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة

“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”

Dalam riwayat lain,

أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة

“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).

Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/60246-boleh-membunuh-hewan-yang-mengganggu-atau-membahayakan.html

[MATERI] Ujian Akhir Tauhid bag.9

MATERI UJIAN

Alhamdulillah, kita telah sampai pada bagian kesembilan dari Materi Tauhid, dari total 49 materi yang perlu dimurajaah kembali. InsyaaAllah, sekitar dua pekan lagi kita akan menghadapi ujian evaluasi. Yuk, manfaatkan sisa waktu yang ada untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Sebagaimana biasa, peserta yang berhasil mencapai target kelulusan dengan minimal 50% jawaban benar akan mendapatkan e-sertifikat dari HijrahApp sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan dalam menuntut ilmu.

Mari luruskan niat, karena mengulang pelajaran tauhid tidak pernah sia-sia. Justru, itulah bagian dari usaha kita untuk menambah bekal dalam meraih ridha Allah dan surga-Nya. Semoga setiap langkah kecil yang kita tempuh menjadi pemberat amal kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tetap semangat, maksimalkan ikhtiar, dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa. Semoga Allah mudahkan kita semua. Barakallahu fiikum.


Download PDF Materi kitabut tauhid bagian 8:

https://drive.google.com/file/d/1gSiDm4A00plHOp9jrkhVVIzjduUBsIer/view?usp=share_link

Link materi video:

  1. https://youtu.be/5nsM1bMqdr8
  2. https://youtu.be/86M6ZK3-n0c
  3. https://youtu.be/qKbWr_iWz3o
  4. https://youtu.be/CXUG7jZWRpM
  5. https://youtu.be/K60x9BSwkzw
  6. https://youtu.be/mlkexPsuG50
  7. https://youtu.be/6osue8d22qs
  8. https://youtu.be/iehv0MxXiAY
  9. https://youtu.be/0nhcc0-GwnM
  10. https://youtu.be/OzVBYxtHmbk
  11. https://youtu.be/VbvioJ8W25Q
  12. https://youtu.be/biLicP1DxDM
  13. https://youtu.be/OguIX8qfmzI
  14. https://youtu.be/Cb6pxygyolk
  15. https://youtu.be/mRhUtRiCDE8
  16. https://youtu.be/Jphhn0GKyjc
  17. https://youtu.be/y3Y2grCNE6s
  18. https://youtu.be/aex86qwnmcM
  19. https://youtu.be/UvT5YhELgJw
  20. https://youtu.be/ZoqVubPCllc
  21. https://youtu.be/Gi9b3kh4Rks
  22. https://youtu.be/tcocL1oPF5o
  23. https://youtu.be/gqVWdN5TeHs
  24. https://youtu.be/Uh2JiOpJ1XA
  25. https://youtu.be/tQA0VAwtWCo
  26. https://youtu.be/a2tZeR7rPf4
  27. https://youtu.be/F-dSXcFlVF4
  28. https://youtu.be/VNTJRyImV9I
  29. https://youtu.be/v5dO5htX39E
  30. https://youtu.be/MHLi_GleSgE
  31. https://youtu.be/KXYbfzANFC4
  32. https://youtu.be/HMCj1mFR_WE
  33. https://youtu.be/JQ6cKb8OEm8
  34. https://youtu.be/sxjdYG6ymyk
  35. https://youtu.be/WK8ThhbYpe4
  36. https://youtu.be/BZo7vLdhweg
  37. https://youtu.be/P2n2XseUWU8
  38. https://youtu.be/cLsI7hdt1WA
  39. https://youtu.be/Dn1EPYF6k0U
  40. https://youtu.be/ApcYliL823w
  41. https://youtu.be/LNBEWHi4lWQ
  42. https://youtu.be/kYpQykjKPFA
  43. https://youtu.be/YfWwFaeziAk
  44. https://youtu.be/rkUcQgKXhBk
  45. https://youtu.be/bp5WVST_X7I
  46. https://youtu.be/PKCJHE08sGM
  47. https://youtu.be/TJAnij6cFdI
  48. https://youtu.be/qZRBikXZ6Uc
  49. https://youtu.be/5p4-TM6s9IE