Jangan Bersedih Jika Dakwah Anda Tidak Diterima

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahJanganlah Bersedih jika dakwahmu tidak diterima, wahai para dai yang mengajak kepada Allah. Karena jika engkau telah melakukan kewajibanmu, berarti engkau telah terbebas dari tanggungan, dan perhitungan hisabnya kembali kepada Allah ta’ala. Sebagaimana firman Allah ta’ala kepada Nabi-Nya shollallohu alaihi wasallam :

لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ (22) إِلَّا مَنْ تَوَلَّى وَكَفَرَ (23) فَيُعَذِّبُهُ اللَّهُ الْعَذَابَ الْأَكْبَرَ (24) إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)

Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. Tetapi barangsiapa berpaling dan kafir, Allah akan mengazabnya dg azab yg besar. Sungguh kepada Kami-lah mereka kembali. Lalu sungguh kewajiban Kami-lah membuat perhitungan hisab mereka” (QS. Al-Ghosyiah: 22-26)

Oleh karena itu, wahai para dai yang mengajak kepada Allah, janganlah bersedih jika perkataanmu dicampakkan, atau tidak diterima di kesempatan pertama, karena engkau telah menunaikan kewajibanmu.

Tapi ingatlah, bahwa jika engkau mengatakan kebenaran karena mengharap wajah Allah, maka perkataan itu harus punya pengaruh, walaupun perkataan itu dicampakkan di depanmu, tapi perkataan itu harus punya pengaruh, sebagaimana ada ibroh dalam kisah Musa –alaihissalam– bagi para dai yang mengajak kepada Allah…

Perkataan yang benar, haruslah memiliki pengaruh, namun bisa jadi pengaruhnya langsung, bisa jadi pengaruhnya datang belakangan. Wallohul muwaffiq.

(Syarah Arbain Nawawiyyah: 131-132)

Penerjemah: Ust. Musyaffa Ad Darini, MA.

sumber: https://muslim.or.id/22187-jangan-bersedih-jika-dakwah-anda-tidak-diterima.html

Khianat Dosa Besar Tanda Hari Kiamat

Oleh
Ustadz  Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Diantara tanda hari kiamat adalah tersebarnya perbuatan khianat. Sekarang, lihatlah bagaimana perbuatan khianat dengan berbagai bentuknya sudah terjadi di banyak tempat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَظْهَرَ الْفُحْشُ وَالتَّفَاحُشُ، وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ، وَسُوءُ الْمُجَاوَرَةِ، وَحَتَّى يُؤْتَمَنَ الْخَائِنُ وَيُخَوَّنَ الْأَمِينُ

Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga muncul perkataan keji, kebiasaan berkata keji, memutuskan kerabat, keburukan bertetangga, dan sehingga orang yang khianat diberi amanah (kepercayaan) sedangkan orang yang amanah dianggap berkhianat. [HR. Ahmad, no. 6514, dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Hadits ini dihukumi shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth rahimahullah]

MAKNA KHIANAT
Khianat adalah lawan dari amanah. Kalau amanah berarti melaksanakan kewajiban yang sudah disanggupi, maka khianat adalah kebalikannya. Yaitu: berlaku curang atau mengurangi, atau membatalkan kewajiban.

Al-Munawi rahimahullah berkata, “Khianat adalah menyia-nyiakan amanah. Ada yang mengatakan, khianat adalah menyelisihi kebenaran dengan membatalkan perjanjian secara rahasia.” [At-Tauqîf, hlm. 162]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Khianat adalah curang dan menyembunyikan sesuatu.” [Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, 7/395]

Al-Jâhizh berkata, “Khianat adalah melanggar sesuatu yang diamanahkan orang kepadanya, berupa harta, kehormatan, kemuliaan, dan mengambil milik orang yang dititipkan dan mengingkari orang yang menitipkan. Termasuk khianat juga tidak menyebarkan berita yang dianjurkan disebarkan, merubah surat-surat (tulisan-tulisan) jika dia mengurusinya dan merubahnya dari maksud-maksudnya”. [Tahdzîbul Akhlâq, hlm. 31]

Lihat makna-makna di atas dalam kitab Nadhratun Na’îm fi Akhlâqir Rasûl al-Karîm, 10/4483

HUKUM KHIANAT
Para Ulama telah memasukkan perbuatan khianat ke dalam daftar dosa-dosa besar.

Imam Dzahabi rahimahullah memasukkan perbuatan khianat ke dalam dosa-dosa besar yang ke-39 di dalam kitabnya, al-Kabâir, walaupun perbuatan khianat itu juga bertingkat-tingkat dosanya.

Imam Dzahabi t berkata, “Khianat merupakan perbuatan keji dalam segala sesuatu, tetapi sebagiannya lebih buruk dari yang lain. Orang yang berkhianat kepadamu dalam hal uang, tidak seperti orang yang berkhianat kepadamu dalam keluargamu, hartamu, dan melakukan perbuatan-perbuatan dosa yang sangat besar.” [Al-Kabâ-ir, hlm. 149]


Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata, “Dosa Besar ke-240 yaitu khianat dalam amanat, seperti barang titipan, barang yang digadaikan, barang yang disewakan, dan lainnya”. [Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ-ir, hlm. 442]

BAHAYA-BAHAYA KHIANAT
Bahaya-bahaya khianat banyak sekali di antaranya:

  1. Khianat adalah salah satu sifat orang munafik

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila bercerita dia berdusta, apabila berjanji dia menyelisihi janjinya, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia berkhianat”. [HR. Al-Bukhâri, no. 33, 2682, 2749, 6095 dan Muslim, no. 59]

  1. Orang yang khianat tidak memiliki iman

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا خَطَبَنَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَ: ” لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ “

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkhutbah kepada kami, melainkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki (sifat) amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janjinya”. [HR. Ahmad, no. 12383, 12567, 13199; Ibnu Hibban, no. 194. Hadits ini dihukumi hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrîj Musnad Ahmad; dan dan dihukumi shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahîh Jâmi’ush Shaghîr, no. 7179]

  1. Orang yang khianat adalah calon penduduk neraka
    Ketika menjelaskan calon-calon penghuni neraka, antara lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالْخَائِنُ الَّذِي لَا يَخْفَى لَهُ طَمَعٌ، وَإِنْ دَقَّ إِلَّا خَانَهُ

Pengkhianat, orang yang tidak samar sifat tamaknya, walaupun sesuatu yang kecil dia selalu berbuat khianat. [HR. Muslim, no. 2865, dari ‘Iyadh bin Himar al-Mujaasi’iy]


MACAM-MACAM KHIANAT
Khianat bisa berkaitan dengan hak Allâh Azza wa Jalla , karena sesungguhnya menjalankan kewajiban-kewajiban agama merupakan amanah bagi hamba dari Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, namun semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan semuanya khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. [Al-Ahzâb/33:72]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allâh Subhanahbu wa Ta’ala mengagungkan urusan amanah yang Allâh Subhanahbu wa Ta’ala wajibkan amanah itu kepada para mukallaf, amanah itu adalah melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan, dalam keadaan rahasia dan tersembunyi seperti keadaan terang-terangan.” (Tafsir as-Sa’di, surat Al-Ahzâb/33: 72)

Dengan demikian, meninggalkan perintah Allâh Subhanahbu wa Ta’ala dan melanggar larangan-Nya merupakan bentuk khianat terhadap amanah dari Allâh Subhanahbu wa Ta’ala .

Khianat juga bisa berkaitan dengan urusan manusia. Sebagaimana penjelasan al-Jâhizh di atas yang mengatakan, “Khianat adalah melanggar sesuatu yang diamanahkan orang kepadanya, berupa harta, kehormatan, kemuliaan, dan mengambil milik orang yang dititipkan dan mengingkari orang yang menitipkan. Termasuk khianat juga tidak menyebarkan berita yang dianjurkan disebarkan, merubah surat-surat (tulisan-tulisan) jika dia mengurusinya dan merubahnya dari maksud-maksudnya”. [Tahdzîbul Akhlâq, hlm. 31]

Dengan tersebarnya khianat dengan berbagai bentuknya di zaman ini, maka seharusnya manusia segera bertaubat kepada Allâh yang Maha Kuasa, sebelum datangnya hukuman dari-Nya.

Wahai Allâh ampunilah dosa-dosa kami dengan ampunan dan kelembutan-Mu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi : https://almanhaj.or.id/8226-khianat-dosa-besar-tanda-hari-kiamat.html

Sudah Salat, Tapi Masih Depresi? Inilah Jawaban Islam

Setiap dari kita pasti pernah mengalami depresi, sedih, dan sebagainya. Islam adalah agama yang hadir sebagai solusi atas seluruh permasalahan kehidupan manusia. Tidak ada satu pun persoalan hidup yang luput dari perhatian Islam, baik urusan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan agama kalian, Kulengkapkan nikmat-Ku bagi kalian, dan Kuridai Islam sebagai agama atas kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)

Di antara permasalahan yang manusia hadapi adalah permasalahan jiwa dan hati. Kegundahan, kegelisahan, kesedihan, bahkan depresi. Ini semua nyata. Ini semua bagian dari kehidupan yang tidak bisa diabaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidaklah seorang Muslim ditimpa kelelahan, penyakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan, maupun kegundahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapuskan dosa-dosanya dengan sebab itu.” (HR. Bukhari dan Muslim) [1]

Hadis ini sangatlah jelas. Islam sangat memahami bahwa manusia akan mengalami kesedihan dan tekanan jiwa. Bukan hanya memahami, Islam bahkan menjadikan ujian tersebut sebagai sarana penghapus dosa. Islam bukan agama yang mengabaikan persoalan jiwa. Islam adalah agama yang paling memahami permasalahan manusia dan memberikan solusi terbaik.

Kesedihan dan depresi adalah bagian dari kemanusiaan

Kesedihan bukanlah tanda kelemahan iman. Ini adalah bagian dari fitrah manusia yang Allah ciptakan dan akui dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Allah Ta’ala berfirman,

وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً

Kami menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian.” (QS. Al-Anbiya: 35)

Para Nabi pun tidak luput dari kesedihan yang mendalam. Nabi Ya’qub ‘alaihi assalam begitu sedih atas kehilangan putranya Yusuf. Kesedihannya abadi dalam Al-Qur’an,

وَتَوَلَّىٰ عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ

Dan dia berpaling dari mereka seraya berkata, ‘Alangkah sedihku atas Yusuf,’ dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan, dan dia adalah orang yang menahan amarah.” (QS. Yusuf: 84)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengalami kesedihan mendalam saat putranya Ibrahim meninggal. Beliau bersabda,

إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا

“Sesungguhnya mata ini menangis dan hati ini bersedih, namun kami tidak akan mengucapkan sesuatu yang membuat Tuhan kami murka.” (HR. Bukhari) [2]

Jadi jelas. Seseorang yang mengalami depresi tidak perlu merasa bersalah atau menganggap dirinya beriman rendah. Kesedihan adalah pengalaman kemanusiaan yang nyata dan diakui oleh Islam.
Namun, hal tersebut tidak menjadikan manusia boleh berlarut-larut dalam kesedihannya. Ia harus mengusahakan untuk bangkit dari kesedihannya agar ia bisa kembali lebih bisa beraktifitas secara biasa dan kembali semangat. Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitabnya, Zad Al-Ma’ad,

الْهَمُّ وَالْحُزْنُ يُضَعِّفَانِ الْعَزْمَ، وَيُوهِنَانِ الْقَلْبَ، وَيَحُولَانِ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الِاجْتِهَادِ فِيمَا يَنْفَعُهُ

“Kekhawatiran dan kesedihan melemahkan tekad, melemahkan hati, dan menghalangi antara hamba dengan usaha sungguh-sungguh dalam hal yang bermanfaat baginya.” [3]

Salat adalah obat, salat adalah solusi

Islam tidak meninggalkan manusia tanpa solusi. Salah satu solusi terbesar yang Allah berikan adalah salat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ

Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar, dan mengingat Allah adalah lebih besar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Allah Ta’ala juga memerintahkan agar salat dijadikan penolong di saat-saat sulit,

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya yang demikian itu berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَاةُ نُورٌ

Salat adalah cahaya.” (HR. Muslim) [4]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan salat sebagai tempat berlindung dari tekanan jiwa. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى

Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditimpa suatu urusan yang berat, beliau segera mendirikan salat.” (HR. Abu Dawud) [5]

Dalil-dalil ini tegas. Salat memang dirancang oleh Allah sebagai obat dan solusi. Salat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menyembuhkan penyakit hati, termasuk depresi. Salat bukan sekadar gerakan fisik. Salat adalah proses transformasi spiritual yang nyata.

Boleh jadi salat kita belum sempurna

Jika seseorang telah rajin salat, namun depresi masih hadir, maka pertanyaan yang perlu dijawab dengan jujur adalah: sudahkah salat kita benar-benar sempurna?

Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (QS. Al-Mukminun: 1-2)

Maka pemahaman dasarnya adalah ketika orang itu benar-benar melakukan salat, maka ia akan beruntung. Pertanyaannya, mengapa kita masih tidak merasa damai dengan salat kita? Apakah kita benar-benar telah menyempurnakan salat kita? Lebih dari itu, Allah Ta’ala memberikan ancaman keras bagi orang yang salat, namun salatnya tidak sampai pada hakikatnya. Allah Ta’ala berfirman,

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang-orang yang salat, yaitu orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Ini adalah peringatan yang sangat serius. Salat yang tidak sempurna bukan hanya tidak bermanfaat. Lebih dari itu, salat bisa membawa kecelakaan bagi pelakunya. Bukan karena salatnya, melainkan karena salat itu dilakukan tanpa ruh dan tanpa hakikat yang sebenarnya.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

مَنْ لَمْ تَأْمُرْهُ صَلَاتُهُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَهُ عَنِ الْمُنْكَرِ لَمْ يَزْدَدْ بِهَا إِلَّا بُعْدًا

“Barang siapa yang salatnya tidak memerintahkannya kepada yang ma’ruf dan tidak mencegahnya dari yang munkar, maka salatnya hanya menambah jauhnya dia dari Allah.” [6]

Perkataan Ibnu Mas’ud ini sangat dalam maknanya. Salat yang tidak mengubah perilaku bukan hanya tidak bermanfaat. Justru menjauhkan seseorang dari Allah. Bagaimana mungkin seseorang yang semakin jauh dari Allah akan sembuh dari depresinya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan,

رُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ، وَرُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ

“Ada orang yang berdiri untuk salat malam, namun yang ia dapatkan hanya kelelahan saja. Ada orang yang berpuasa, namun yang ia dapatkan hanya rasa lapar saja.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [7]

Syekh Ar-Rajihi dalam kitabnya Fatawa Manu’ah berkata,

الخشوع هو لب الصلاة، والصلاة بلا خشوع كالجسد بلا روح

“Khusyuk adalah inti salat. Salat tanpa khusyuk itu ibarat jasad tanpa ruh.” [8]

Keterangan para ulama di atas sangat jelas. Salat yang tidak sempurna bukan hanya gagal menjadi obat. Bahkan bisa menjadi kecelakaan bagi pelakunya. Penyempurnaan salat bukan soal menambah jumlah rakaat. Bukan. Ini soal menghadirkan hati di setiap gerakan dan bacaan. Merenungkan makna surah Al-Fatihah yang dibaca. Memastikan salat benar-benar mengubah akhlak dan perilaku sehari-hari.

Langkah-langkah lain yang Islam ajarkan

Selain menyempurnakan salat, Islam mengajarkan langkah-langkah lain yang perlu dijalankan bersama-sama.

Pertama, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

“Kami menurunkan dari Al-Qur’an apa yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra: 82)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Al-Wabil Ash-Shayyib,

الذِّكْرُ لِلْقَلْبِ مِثْلُ الْمَاءِ لِلسَّمَكِ، فَكَيْفَ يَكُونُ حَالُ السَّمَكِ إِذَا فَارَقَ الْمَاءَ؟

Zikir bagi hati adalah seperti air bagi ikan. Maka bagaimana keadaan ikan apabila terpisah dari air?” [9]

Kedua, mengubah perspektif dengan pemahaman Islam

Cara seseorang memandang musibah dan cobaan sangat mempengaruhi cara ia merasakannya. Seseorang yang memandang cobaan hanya sebagai beban, dia akan semakin terpuruk. Sebaliknya, seseorang yang memandang cobaan sebagai hikmah dari Allah, dia akan menemukan ketenangan. Allah Ta’ala berfirman,

وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah baik, dan hal itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh seorang mukmin. Apabila ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. Apabila ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu pun baik baginya.” (HR. Muslim)[10]

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitabnya, Miftah Dar As-Sa’adah,

إِذَا اسْتَكْمَلَ الْعَبْدُ حَقِيقَةَ الْيَقِينِ صَارَ الْبَلَاءُ عِنْدَهُ نِعْمَةً، وَالْمِحْنَةُ مِنْحَةً

“Apabila seorang hamba menyempurnakan hakikat keyakinan, maka ujian baginya menjadi nikmat, dan cobaan menjadi karunia.” [11]

Perkataan Ibnul Qayyim ini jelas. Cara pandang seseorang terhadap cobaannya sangat menentukan kondisi jiwanya. Depresi yang dihadapi dengan kesabaran dan keyakinan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan ujian hamba-Nya, maka akan berubah menjadi jalan menuju kemuliaan. Sebaliknya, depresi yang dihadapi dengan keputusasaan hanya akan menambah beban jiwa.

Ketiga, membangun hubungan sosial yang baik

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin bagi mukmin lainnya adalah seperti satu bangunan, sebagian saling menopang sebagian yang lain.” (Muttafaq ‘alaihi[12]

Isolasi diri adalah salah satu faktor yang memperparah depresi. Islam justru mendorong umatnya untuk saling berinteraksi, saling menguatkan, dan saling mendukung.

Keempat, menjaga kesehatan fisik

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim) [13]

Kesehatan fisik dan kesehatan mental saling berkaitan erat. Pola tidur yang baik, makan yang bergizi, dan aktivitas fisik yang teratur memberikan pengaruh nyata terhadap kestabilan emosi dan suasana hati.

Kelima, mencari bantuan profesional sebagai ikhtiar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat telah tepat mengenai penyakit, maka dengan izin Allah penyakit itu akan sembuh.” (HR. Muslim) [14]

Mencari bantuan dokter atau psikolog adalah bentuk ikhtiar yang sesuai dengan ajaran Islam. Tidak ada yang bertentangan antara mencari bantuan profesional dengan keimanan seseorang. Ini adalah bagian dari usaha yang disertai tawakal kepada Allah.

Kesimpulan

Seseorang yang salat, namun masih mengalami depresi, tidak perlu memandang dirinya sebagai orang yang gagal secara spiritual. Islam memahami bahwa depresi adalah bagian dari ujian kemanusiaan. Ketika ia melakukan ibadah namun masih depresi, yang perlu dievaluasi adalah kualitas ibadahnya. Apakah sudah benar-benar khusyuk? Apakah menghasilkan perubahan nyata dalam perilaku?

Di samping itu, langkah-langkah lain yang bisa ditempuh adalah memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an, mengubah perspektif, menjaga kesehatan fisik, membangun hubungan sosial yang baik, dan mencari bantuan profesional jika diperlukan. Semuanya adalah bagian dari solusi Islam yang menyeluruh.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (QS. Al-Insyirah: 6)

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitabnya, Zad al-Ma’ad,

إِذَا اسْتَكْمَلَ الْعَبْدُ حَقِيقَةَ الْيَقِينِ صَارَ الْبَلَاءُ عِنْدَهُ نِعْمَةً، وَالْمِحْنَةُ مِنْحَةً

“Apabila seorang hamba menyempurnakan hakikat keyakinan, maka ujian baginya menjadi nikmat, dan cobaan menjadi karunia.” [15]

Janji Allah ini berlaku untuk setiap orang yang sedang berjuang. Termasuk mereka yang sedang berjuang melawan depresi. Islam hadir bukan untuk menghakimi. Islam hadir untuk menemani dan memberikan jalan keluar terbaik.

Semoga Allah memberikan kesehatan fisik, mental, dan spiritual kepada kita semua. Aamiin.

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

sumber: https://muslim.or.id/114179-sudah-salat-tapi-masih-depresi-inilah-jawaban-islam.html

Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.2)

Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.

Hukum asal pemanfaatan shurah

Pemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

Rincian ulama tentang pemanfaatan shurah

Setelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:

Jenis pertamashurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:

وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة

“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.

Jenis keduashurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:

Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan:

  1. Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:

أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما

“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).

  1. Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:

قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).

Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:

أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ

“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).

Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. 

Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.

Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.

(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).

Beberapa bentuk pemanfaatan lain

  1. Dipajang di luar bangunan

Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

  1. Gambar pada pakaian

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?

Beliau menjawab,

لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )

“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756).

  1. Gambar pada mainan anak-anak

Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,

وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ

“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.

  1. Foto pada kartu identitas

Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}

“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494).

  1. Gambar di komputer dan gadget

Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء

“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق

“Gambar itu ada dua macam:

Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.

Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).

Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam.

  1. Gambar wanita

Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “

“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

  1. Gambar pada buku pelajaran sekolah

Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,

ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .

“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,

تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة

“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).

Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.

Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.

Penutup

Demikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.

Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ

“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم

“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ

“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ

“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).

Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:

«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»

“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)

Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.

**

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang sedikit terasa sempit, yang banyak pun tak menenangkan. Permasalahannya cenderung bukan pada berapa banyak rupiah yang diperoleh, tetapi pada cara hati memandang rezeki.

Di tengah dunia yang membuka pintu halal dan haram tanpa sekat, godaan untuk “sedikit melenceng” terasa biasa. Demi kebutuhan, demi tuntutan hidup, demi alasan yang tampak masuk akal, dengan gampang semua di-gas. Kadang pun dicari pembenaran dalilnya. Padahal satu langkah kecil ke arah yang haram sering kali membuka pintu panjang kegelisahan.

Islam tidak membiarkan seorang hamba berjalan tanpa pegangan. Rasulullah ﷺ mengajarkan doa yang ringkas, namun mengandung makna ketundukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Doa itu adalah doa memohon kecukupan dengan yang halal dan ketergantungan total hanya kepada Allah.

Doa yang mengajarkan rasa cukup

Rasulullah ﷺ mengajarkan doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ
وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga aku terjauh dari yang haram. Dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu sehingga aku tidak bergantung kepada selain-Mu.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad no. 1319 dan Sunan at-Tirmidzi no. 3563, serta dihasankan oleh Al-Hafizh Abu Thahir. Sebuah doa yang mengandung pelajaran agar seorang hamba menjunjung tinggi adab dalam meminta kepada Allah Ta’ala.

Dalam doa ini, Rasulullah ﷺ tidak mengajarkan kita meminta kaya, tetapi meminta cukup. Karena cukup adalah kekayaan yang sebenarnya, sedangkan banyak tanpa cukup hanyalah kelelahan yang panjang. Pada kenyataannya, banyak orang yang mempunyai gaji 1 juta itu lebih bahagia dari mereka yang memiliki gaji 10 juta. Karena mereka yang bergaji tinggi juga punya tuntutan kebutuhan yang tinggi. Tak jarang pula seseorang yang bergaji tinggi merasa selalu kekurangan bahkan meminjam uang kepada orang yang bergaji jauh lebih rendah darinya.

Cukup dengan yang halal

Kalimat “cukupkanlah aku dengan yang halal” menunjukkan bahwa halal sejatinya telah mencukupi. Tidak ada satu pun kebutuhan hamba yang mengharuskan ia menabrak yang haram. Jika seseorang jatuh dalam perkara yang haram, itu bukan karena halal tidak ada, tetapi karena hati tidak sabar dan iman tidak kokoh.

Kita bisa perhatikan. Ketika Allah mengharamkan khamar, bukankah tersedia air susu, air hujan, air kelapa, air tebu, air sumur, air mata air, dan berbagai sumber halal lainnya? Begitu pula ketika keharaman babi ditetapkan, bukankah tersedia ayam, sapi, burung, ikan, kambing, dan berbagai sumber halal dari hewan-hewan yang secara syariat dihalalkan?

Begitu pula dalam hal pekerjaan. Di antara banyaknya celah pekerjaan yang haram mungkin terbesit di pikiran kita, maka berikhtiarlah untuk pekerjaan halal, insyaa Allah engkau akan menemukan lebih banyak sumber pekerjaan halal yang Allah berkahi.

Rezeki haram mungkin tampak cepat dan mudah, tetapi ia membawa akibat yang berat: doa sulit diijabah (dikabulkan), ibadah kehilangan manisnya, dan hati kehilangan ketenangan. Para salaf berkata, “Dosa itu menghalangi rezeki, sebagaimana takwa mendatangkan kecukupan.”

Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam al-Jawāb al-Kāfī liman Sa’ala ‘an ad-Dawā’ asy-Syāfī menjelaskan,

وَمِنْ عُقُوبَاتِهَا: أَنَّهَا تَحْرِمُ الْعَبْدَ الرِّزْقَ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ، كَمَا أَنَّ التَّقْوَى تَجْلِبُ الرِّزْقَ، فَتَرْكُ التَّقْوَى يَحْرِمُهُ الرِّزْقَ

“Di antara akibat dosa adalah terhalangnya rezeki. Sebagaimana takwa mendatangkan rezeki, maka meninggalkannya (karena maksiat) akan menghalangi datangnya rezeki.” [1]

Kaya karena Allah

Bagian kedua doa ini lebih dalam dan lebih halus: “cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung kepada selain-Mu.” Ini bukan hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga soal ketergantungan hati.

Betapa banyak orang yang memiliki penghasilan, namun jiwanya bergantung pada manusia. Takut kehilangan relasi, takut ditinggal atasan, takut tidak disukai. Padahal, ketakutan-ketakutan itu lahir karena hati tidak benar-benar merasa cukup dengan Allah. Akhirnya, segala batasan syariat tak lagi dipedulikan demi mengejar karir, proyek, dan keuntungan duniawi lainnya. Waliyadzubillah.

Ketika Allah mencukupkan seorang hamba dengan karunia-Nya, ia tetap bekerja, tetapi hatinya tenang. Ia tetap berusaha, tetapi tidak menjual prinsip. Ia memberi tanpa takut miskin, dan menolak yang haram tanpa takut kekurangan.

Dampak rezeki halal

Tidak sedikit orang yang rajin ibadah, tetapi sulit khusyuk. Salah satu sebabnya adalah rezeki yang tidak dijaga dengan baik. Hati yang dipenuhi syubhat dan haram akan sulit tunduk dalam salat dan berat dalam tilawah.

Rasulullah ﷺ bersabda,

ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّىٰ يُسْتَجَابُ لَهُ؟

“… Kemudian Nabi ﷺ menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku’, namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)

Pengakuan kehambaan

Doa ini juga mengandung pengakuan yang jujur, “Ya Allah, aku lemah.” Lemah menghadapi godaan, lemah menghadapi kebutuhan, dan lemah menghadapi rasa takut akan masa depan. Oleh karena itu, seorang hamba tidak berkata, “Aku bisa,” tetapi berkata, “Ya Allah, cukupkan aku.”

Seperti inilah adab seorang mukmin. Ia tidak membanggakan kekuatannya, tetapi memohon penjagaan Rabb-nya. Dan siapa yang benar-benar bergantung kepada Allah, Allah tidak akan membiarkannya hina. Sebaliknya, orang yang merasa bahwa ia tidak butuh kepada kasih sayang Allah, maka tentu ia akan merasakan kehampaan dalam kehidupannya.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. ath-Thalaq: 2–3)

Doa ini singkat, tetapi jika benar-benar dihayati, dengan doa ini seorang hamba mampu mengubah caranya bekerja, memilih, dan bersikap dalam hidup. Seorang hamba yang berhasil menginternalisasikan makna doa ini dalam kehidupannya, maka ia akan merasakan kecukupan, membangun keteguhan, dan melahirkan keberanian untuk berkata tidak pada yang haram. Insyaa Allah.

Maka jadikan doa ini bukan sekadar bacaan di lisan, tetapi permohonan yang hidup di hati. Karena ketika Allah mencukupkanmu dengan yang halal, dan mengkayakanmu dengan karunia-Nya, saat itulah hidup menjadi ringan—meski dunia tidak selalu mudah.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Cet. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tahun 2007, hal. 67.

sumber: https://muslim.or.id/113774-ketika-rezeki-dicari-tapi-hati-tak-pernah-merasa-cukup.html

Anggapan Sial Menikah di Bulan Muharam

Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang begitu dinantikan sebagian pemuda. Namun, terkadang sebagian terbentur dengan anggapan salah di sebagian kaum muslimin yang tidak menyukai menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharam. Padahal, Allah ‘Azza Wajalla memasukkan bulan Muharam sebagai bulan yang dimuliakan. Sebagaimana dalam firman-Nya,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Maka, keyakinan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bulan Muharam adalah bulan sial untuk menikah adalah salah. Hal ini dilandasi beberapa alasan:

Pertama, hukum asal dari menyelenggarakan sesuatu yang bukan urusan ibadah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita bisa membuktikan bahwa tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang menunjukkan ketidakbolehan menikah di bulan Muharam.

Kedua, para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Minimal adalah adanya ijmak sukutiy atau ketiadaan pengingkaran dari para ulama dengan hal ini.

Ketiga, Allah ‘Azza Wajalla menjadikan ibadah di bulan Muharam sebagai seutama ibadah sunah. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)

Keempat, jika ada yang beralasan bahwa dilarangnya diselenggarakannya pesta pernikahan di bulan Muharam karena wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka persangkaan seperti ini tidaklah tepat. Karena kesedihan akan wafatnya beliau radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa diambil kesimpulan tentang terlarangnya mengadakan pesta pernikahan di bulan Muharam. Dan tidak ada keharusan bagi seorang muslim untuk memelihara kesedihan tersebut setiap tahun.

Atau kita katakan kepada mereka bahwa seharusnya jauh lebih layak untuk menjadikan bulan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama meninggal sebagai bulan kesedihan. Karena itulah musibah terbesar umat Islam. Lantas kenapa tidak diharamkan juga?!

Kelima, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia dan menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,

نقل البيهقي عن كتاب “المعرفة” لأبي عبد الله بن منده ، أن عليا تزوج فاطمة بعد سنة من الهجرة ، وابتنى بها بعد ذلك لسنة أخرى ، فعلى هذا يكون دخوله بها في أوائل السنة الثالثة من الهجرة

Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3: 419)

‘Ala kulli haal, tidak ada ulama Islam yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama adalah tidak mencela masa yang Allah Ta’ala ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan. Wallahu a’lam

Ringkasan dari jawaban di pertanyaan islamqa.info

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

sumber: https://muslim.or.id/86654-anggapan-sial-menikah-di-bulan-muharam.html