Saat Ibu Bahagia, Rumah pun Bercahaya

Ibu adalah alasan utama terciptanya kenyamanan dalam rumah. Sosoknya yang senantiasa menebar kebahagiaan dan cinta, membuat semua orang betah berlama-lama di rumah. Ketika ayah pulang dalam keadaan lelah sepulang kerja, ibu menyambutnya dengan pijatan, suguhan minuman, dan ketenangan. Ketika anak-anak berkeluh kesah, ibulah yang setia mendengarkan. Alih-alih marah, ibu sering kali menghadapi tingkah anaknya dengan senyuman, disertai nasihat lembut nan meneduhkan.

Benarlah kata seorang penyair Arab,

أمي كغيمة تحمل همومنا جميعًا ولا تمطرنا إلا فرحا

“Ibu selaksa awan, ia menanggung seluruh kesusahan kita, dan ia tidak menghujani kita kecuali dengan kebahagiaan.”

Demikianlah gambaran pengaruh sosok ibu dalam rumah. Keceriaannya akan membuat seisi rumah ceria, dan muramnya akan membuat seisi rumah turut larut dalam kesedihan. Ibu yang bahagia dan mampu menjalani hidup dengan semangat, akan menularkan energi positif kepada keluarganya, terutama anak-anak dan suami. Sebaliknya, ibu yang tertekan dan bersedih dapat membawa nuansa yang sama dalam seisi rumah.

Sebuah penelitian bertajuk The Understanding Society, yang melibatkan 40.000 rumah tangga sebagai responden, menunjukkan bahwa kebahagiaan ibu memiliki pengaruh besar terhadap kepuasan hidup anak-anak. Hasilnya, sekitar 60% anak-anak yang ibunya merasa bahagia melaporkan sangat puas dengan kehidupan keluarga mereka. Sebaliknya, hanya 55% anak-anak yang ibunya tidak bahagia merasa puas dengan kehidupan keluarganya.
(Sumber: https://www.sciencedaily.com/releases/2011/04/110403090320.htm)

Penelitian ini menekankan bahwa kebahagiaan ibu tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga memainkan peran krusial dalam kebahagiaan dan kesejahteraan anak-anaknya. Oleh karena itu, menjaga dan mendukung kesejahteraan emosional ibu adalah langkah penting dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan anak-anak yang bahagia.

Tak heran bila Islam memuliakan ibu dengan sangat tinggi. Dalam Islam, potret suami terbaik adalah suami yang paling memuliakan istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku.” (HR. Tirmidzi no. 3895, shahih)

Bagi seorang anak, Islam juga mengajarkan bahwa ibu berhak mendapatkan tiga kali lipat perhatian dibandingkan ayah. Dalam sebuah hadits disebutkan, ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ

Wahai Rasulullah, Siapa orang yang harus aku berbakti kepadanya?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Aku bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Aku bertanya, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Aku bertanya, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ayahmu.” (HR Bukhari no. 5971)

Oleh karena itu, jika ingin membahagiakan keluarga, mulailah dari membahagiakan ibu. Memberi ruang bagi ibu untuk tumbuh, didengar, dan dicintai, bukan hanya bentuk penghormatan, tetapi juga kunci keharmonisan rumah. Sebab ketika hati ibu berbunga, seluruh rumah pun ikut berbahagia.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/saat-ibu-bahagia-rumah-pun-bercahaya.html

Begadang Malam Hari (Syariat dan Medis)

Terkadang kita harus begadang malam hari karena suatu keperluan, baik itu belajar atau bekerja atau begadang untuk hal yang kurang bermanfaat. Berikut sedikit pembahasan mengenai hal ini.

Begadang dalam pandangan syariat

Allah telah menjadikan tidur malam untuk istirahat bagi manusia, di mana tidur malam secara medis adalah waktu perbaikan sel-sel tubuh dan penetralan dari berbagai racun.

Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنْ ءَايَاتِهِ مَنَامُكُم بِالَّليْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah tidurmu diwaktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan”. (Ar Rum: 23)
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا

“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat”. (An Naba : 9)

Karenanya begadang terus menerus (sampai berminggu-minggu) tanpa tidur siang (balas tidur) sehingga kekurang tidur maka ini termasuk dalam larangan yaitu membahayakan tubuh.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار

“tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan.”[1]

Walaupun memang ada manfaatnya akan tetapi jika madharatnya lebih besar sebaiknya jangan dilakukan. Sebagaimana kaidah dalam Khamer. Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” Al-Baqarah :219)

Jadi Begadang tidak dianjurkan jika tidak ada kepentingan yang benar-benar cukup penting

Bedagang untuk hal yang bermanfaat

Boleh jika sekali-kali begadang untuk hal yang bermanfaat, bahkan terkadang waktu malam adalah waktu yang tepat untuk “mengejar cita-cita” karena waktu yang sunyi dan jauh dari manusia sehingga bisa fokus

Karena ada pepatah Arab,

من أراد المعالى سهر اليالى

“Barang siapa yang menginginkan cita-cita tinggi maka begadang malam hari”

Jika kita lihat, ada beberapa kisah ulama yang begadang bahkan menhidupkan sepanjang malam (tidak tidur sama sekali) untuk sesuatu yang bermanfaat. Hanya saja kita tidak pernah mendengar mereka menjadikan begadang sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus. Termasuk yang bermanfaat di sini adalah menghidupkan 10 malam terakhir bulan Ramadhan untuk beribadah.

Tidak boleh begadang untuk hal yang tidak bermanfaat juga, bahkan walaupun begadang untuk beribadah tetapi melalaikan tidak shalat subuh, sebagaimana kisah berikut.

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً

Dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati as Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.

Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh”[2]

Begadang untuk beribadah kemudian lalai apalagi bedagang yang tidak bermanfaat?

Karenanya ulama menjelaskan tidak dianjurkan (ada yang memakruhkan) mengobrol kurang bermanfaat setelah isya bahkan begadang

Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu:

أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[4]

Begadang dalam padangan medis

Begadang jika menjadi kebiasaan terus menerus akan berbahaya bagi tubuh, karena memang tidur malam adalah waktu istirahat dan waktu tubuh untuk berkembang dan melakukan berbagai perbaikan. Karenanya jangan sampai sering begadang tanpa kebutuhan atau kepentingan yang jelas. Begadang banyak menyebabkan beberapa masalah , misalnya kurangnya konsentrasi, otak menjadi lelah, pandangan mata menjadi kabur, kulit menjadi tidak sehat dan tidak elastis sampai permasalahan pembuluh darah dan jantung.

Tidurlah dengan cukup, bagi orang dewasa 4-8 jam waktu tidur malam. Perlu diingat, yang penting adalah kualitas tidur bukan kuantitasnya. Tidur sebentar tetapi lelap dan berkualitas lebih baik. Jangan lupa tidur siang dan istirahat siang yang merupakan Sunnah berpahala jika dilakukan. Terlebih semalaman begadang, maka diusahakan agar tidur siang.

Demikian semoga bermanfaat

@Gedung Radiopoetro, FK UGM

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter

[1] HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibn Majah

[2] Riwayat Muwatha’ no 432

[3] Muttafaqun ‘alaihi

[4] Liqaa-usy syahri syaikh Utsaimin

sumber: https://muslimafiyah.com/begadang-malam-hari-syariat-dan-medis.html

Hak Istri: Suami Berupaya Segera Pulang ke Rumah Setelah Shalat Isya

Salah satu hak istri yang banyak dilalaikan oleh para suami di zaman ini adalah menemani istri setelah malam mulai larut. Banyak suami-suami yang merasa tidak bersalah jika dia beraktivitas di luar rumah hingga larut malam meski tidak ada kepentingan atau kebutuhan yang mendesak. Padahal sudah seharian itu dia meninggalkan rumah untuk bekerja dan melakukan aktivitas lainnya atau bahkan sekedar memenuhi keinginan pribadinya.

Berkata penulis Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz ketika menguraikan hak-hak seorang istri atas suaminya,

ومن حق المرأة على الرجل أن يرجع إليها بعد العشاء مباشرة

“Di antara hak istri atas suaminya adalah suami segera pulang kembali setelah shalat isya.” (Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, hal. 358)

Waktu malam bagi suami adalah milik istrinya. Pada waktu itulah seorang istri akan bercerita, curhat, dan bermanja-manja dengan suaminya. Suami tidak boleh seenaknya keluar malam tanpa seizin istrinya sebab hal ini akan membuat istri merasa cemas dan gelisah. Pun ketika di dalam rumah, jangan lagi sibuk dengan handphone, mencari kesenangan sendiri dengan berselancar di dunia maya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma karena lamanya begadang beribadah malam lantas menjauhi isterinya, kemudian beliau bersabda,

إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا.

“Sesungguhnya isterimu mempunyai hak yang wajib engkau tunaikan.” (HR Bukhari no. 1975 dan Muslim, no. 1159)

Bagi seorang istri, rutinitas setiap hari adalah hal yang melelahkan. Obat dari itu adalah curhat dan didengarkan. Waktu yang tepat adalah di malam hari sebelum tidur, dimana aktivitas harian sudah selesai dikerjakan dan anak-anak juga sudah mulai tidur. Itulah saat yang paling kondusif untuk meluapkan berbagai hal. Bagi seorang istri, bahkan permasalahan sepele juga ingin dia diceritakan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri memiliki kebiasaan berbincang dengan istrinya sebelum tidur malam. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4893) dan Imam Muslim (no. 2448), bahwa beliau pernah mendengarkan dengan seksama cerita yang cukup panjang dari ‘Aisyah tentang Abu Zar’ dan Ummu Zar’.

Dalam riwayat lain, setelah ‘Aisyah bercerita panjang lebar tentang kisah tersebut barulah Rasulullah memberikan komentar romantisnya kepada ‘Aisyah,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ إِلاَّ أَنَّ أَبَا زَرْعٍ طَلَّقَ وَأَنَا لاَ أُطَلِّقُ

“Aku bagimu seperti Abu Zar’ seperti Ummu Zar’ hanya saja Abu Zar’ mencerai dan aku tidak mencerai.” (HR Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 270)

Kemudian Aisyah radhiallahu ‘anha membalas dengan romantis lagi,

يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ

“Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’.” (HR An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9139)

Inilah salah satu potret romantisme Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para istrinya. Beliau benar-benar memperhatikan hak yang satu ini, yaitu menemani istrinya berbincang di malam hari, mendengarkannya dengan seksama, lalu memberikan komentar hangat sehingga hati istrinya bisa bahagia dan berbunga-bunga.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/hak-istri-suami-berupaya-segera-pulang-ke-rumah-setelah-shalat-isya.html

Maksiat Menggelapkan Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini.

Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala,

كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14)

Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1]

Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2]

Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3]

Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4]

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5]

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6]

Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7]

Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran.

Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.rumaysho.com

[1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268.

[3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442.

[4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360

[5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283

[6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70.

[7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107.

sumber: https://rumaysho.com/1257-maksiat-menggelapkan-hati.html

4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan

Bulan Ramadan adalah musim ampunan, saat pintu rahmat dibuka lebar dan dosa-dosa berpeluang dihapus oleh Allah Ta‘ala. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-‘Afuw, Dzat Yang bukan sekadar menutupi dosa, tetapi menghapusnya hingga tak tersisa. Karena itu, seorang hamba dituntun untuk memperbanyak doa, istigfar, tobat yang jujur, serta memaafkan sesama agar layak meraih ampunan-Nya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Makna ‘Afwu vs Maghfirah?

Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.

‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.

فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌ

Maka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.

Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Memaafkan itu Seperti Apa?

Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.

Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.

Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.

Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan.
Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

Cara Meraih Ampunan Allah

Cara untuk meraih ampunan Allah, maka jalannya sangat banyak, di antaranya:

Pertama, memperbanyak doa, khususnya doa memohon ampunan sebagaimana doa yang diajarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kedua, bersegera beristigfar dan menyesal setelah melakukan dosa, serta tidak menunda-nundanya. Sebab, penundaan bisa membuat dosa itu terlupakan. Dalam hadis Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّ صَاحِبَ الشِّمَالِ لَيَرْفَعُ الْقَلَمَ سِتَّ سَاعَاتٍ عَنِ الْعَبْدِ الْمُسْلِمِ الْمُخْطِئِ أَوِ الْمُسِيءِ، فَإِنْ نَدِمَ وَاسْتَغْفَرَ اللَّهَ مِنْهَا أَلْقَاهَا، وَإِلَّا كُتِبَتْ وَاحِدَةً»

“Sesungguhnya malaikat pencatat keburukan menahan pena selama enam jam dari seorang hamba muslim yang berbuat kesalahan atau keburukan. Jika ia menyesal dan memohon ampun kepada Allah, maka dosa itu dihapus. Namun jika tidak, maka dicatat satu keburukan.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Hal ini berbeda dengan amal kebaikan, karena kebaikan langsung dicatat oleh malaikat pencatat kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Semua ini merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian.

Ketiga, melakukan tobat yang jujur dan sungguh-sungguh, serta melakukan amalan saleh. Tobat merupakan amal saleh yang dapat menghapus amal buruk. Nabi ﷺ bersabda:

«وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا»

Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)

Yang dimaksud Hadits di atas adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)

Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja.

Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat.

Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144).

Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)

Namun, menurut Ibnu Taimiyyah dosa kecil juga bisa terhapus dengan amalan saleh.

Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan?

1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan Ramadhan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim, no. 233)

2- Amalan puasa Ramadhan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760)

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 3586; Muslim, no. 144)

3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim, no. 759)

4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul Qadar

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901)
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366)

5- Zakat fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377)

Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy,

يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ

“Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa.

Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa.

Qatadah rahimahullah mengatakan,

مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ

“Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan,

فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ

“Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)

Keempat, memaafkan orang yang berbuat salah dan menerima permintaan maaf orang yang meminta maaf, dengan harapan Allah akan memperlakukan kita dengan cara yang sama. Inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu terhadap Misthah bin Utsatsah, setelah Misthah terlibat dalam penyebaran tuduhan keji terhadap putrinya, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Ketika Allah menurunkan firman-Nya:

وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ

“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22)

Abu Bakar langsung memahaminya dan mengamalkannya saat itu juga. Ia berkata, “Benar, demi Allah, sungguh aku ingin Allah mengampuniku.”

Lalu ia pun memaafkan Misthah.

Penutup

Sebesar apa pun dosa seorang hamba, pintu ampunan Allah selalu terbuka selama ia mau kembali dengan doa, istigfar, tobat yang jujur, dan hati yang lapang untuk memaafkan sesama. Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri dan meraih sifat al-‘afwu dari Allah, yaitu penghapusan dosa secara sempurna, bukan sekadar penutupan semata.

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah kami.”

—-

Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 23 Syakban 1447 H, 11 Februari 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/41197-4-cara-mudah-meraih-ampunan-allah-di-bulan-ramadan.html

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab,

Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah.

Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu.

Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki.

Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek?

Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/8870-hukum-gigi-palsu.html