Sebab lemahnya kaum muslimin

Kaum muslimin, yang semoga dirahmati Allah. Keadaan umat Islam saat ini begitu memprihatinkan. Di hadapan musuh-musuh mereka, umat ini terus mengalami kekalahan, ketertinggalan dan penindasan. Negeri-negeri kaum muslimin dirampas begitu saja oleh musuh-musuh mereka. Dalam tubuh umat islam sendiri, mereka saling berselisih dan berpecah belah. Apa sebab lemahnya kaum muslimin saat ini dan bagaimana pemecahan masalah tersebut?

Tulisan di bawah ini akan memberikan penjelasan tentang sebab utama kemunduran dan kelemahan umat Islam saat ini yang disarikan (dengan sedikit tambahan) dari tulisan Syaikh Abdul Aziz bin Baz -seorang ulama besar/mufti di Saudi Arabia- yang berjudul Asbabu Dho’fil Muslimin Amama ’Aduwwihim Wal ’Ilaaju Lidzalik. Semoga Allah merahmati beliau dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi umat untuk memperbaiki keadaan mereka saat ini.

Penyakit yang Menimpa Umat Islam Saat Ini

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Perlu diketahui bahwa sebab kelemahan, ketertinggalan, dan kekalahan kaum muslimin saat ini di hadapan musuh mereka, semuanya kembali pada satu sebab yang akan bercabang ke sebab yang lain. Sebab utama tersebut adalah kebodohan yaitu jahil (bodoh) terhadap Allah, agama-Nya dan berbagai hukum syar’i. Ilmu agama semacam ini telah banyak ditinggalkan oleh umat saat ini. Ilmu ini sangat sedikit dipelajari, sedangkan kebodohan malah semakin merajalela.

Kebodohan merupakan penyakit yang mematikan, dapat mematikan hati dan perasaan, juga melemahkan anggota badan dan kekuatan. Pengidap penyakit ini bagaikan hewan ternak, hanya menyukai syahwat, farji (kemaluan) dan perut. Kebodohan sungguh telah melemahkan hati, perasaan, dan keyakinan kaum muslimin dan akan menjalar ke anggota tubuh mereka yang lain yang membuat mereka lemah di hadapan musuh mereka (Yahudi dan Nashrani).

Mengapa Penyakit Utama Lemahnya Kaum Muslimin adalah Kebodohan?!

Yang menunjukkan bahwa sebab terbesar adalah jahl (bodoh) terhadap Allah, agama-Nya, dan syari’at-Nya -yang seharusnya seseorang berpegang teguh dan mengilmui tiga hal tersebut- yaitu sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang artinya,”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, Allah akan memahamkannya dalam perkara agama.” (HR. Bukhari & Muslim). Maka dari sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini, menunjukkan bahwa di antara tanda Allah akan memberikan kebaikan dan kebahagiaan bagi individu, bangsa, negara yaitu Allah akan memahamkan mereka ilmu din (agama). Berarti dengan memahami agama ini dengan mengenal Allah, Rasul-Nya, dan Syari’at-Nya, individu maupun bangsa akan diberikan oleh Allah berbagai bentuk kebaikan. Dan bodoh tentang hal ini akan membuat kaum muslimin jauh dari kebaikan, sehingga membuat mereka lemah di hadapan musuh mereka.

Di samping itu Al Qur’an juga mencela kebodohan dan orang-orang yang bodoh dan memerintahkan mewaspadainya. Seperti dalam firman Allah Ta’ala yang artinya,”Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al An’am: 111). Juga firman Allah yang artinya,”Dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (Al Ma’idah: 103)

Penyakit Cinta Dunia dan Takut Mati

Sebab lain yang menyebabkan kaum muslimin lemah dan tertinggal dari musuh-musuh mereka adalah cinta dunia dan takut mati. Sebab ini muncul karena sebab utama di atas yaitu bodoh terhadap agama Allah.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,”Hampir saja para umat (yang kafir dan sesat, pen) mengerumuni kalian dari berbagai penjuru, sebagaimana mereka berkumpul menghadapi makanan dalam piring”. Kemudian seseorang bertanya,”Katakanlah wahai Rasulullah, apakah kami pada saat itu sedikit?” Rasulullah berkata,”Bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian adalah sampah yang dibawa oleh air hujan. Allah akan menghilangkan rasa takut pada hati musuh kalian dan akan menimpakan dalam hati kalian ’Wahn’. Kemudian seseorang bertanya,”Apa itu ’wahn’?” Rasulullah berkata,”Cinta dunia dan takut mati.” (Shohih, HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dalam hadits ini terlihat bahwa penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) akan menimpa dan berada dalam hati-hati mereka. Mereka tidak mampu untuk menggapai kedudukan yang mulia dan tidak mampu pula untuk berjihad fii sabilillah serta menegakkan kalimat Allah. Hal ini disebabkan kecintaan mereka pada dunia dan kesenangan di dalamnya seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan selainnya. Mereka begitu bersemangat mendapatkan kesenangan seperti ini dan takut kehilangannya, sehingga mereka meninggalkan jihad fii sabilillah.  Begitu juga mereka menjadi bahil (kikir)  sehingga mereka enggan untuk membelanjakan harta mereka kecuali untuk mendapatkan berbagai kesenangan di atas.

Penyakit wahn ini telah merasuk dalam hati kaum muslimin kecuali bagi yang Allah kehendaki dan ini jumlahnya sedikit sekali. Kaum muslimin secara umum telah menjadi lemah di hadapan musuh mereka. Rasa takut telah hilang dari hati musuh mereka sehingga mereka tidak merasa takut dan khawatir terhadap kaum muslim karena mereka telah mengetahui kelemahan kaum muslimin saat ini. Semua hal ini terjadi disebabkan kebodohan yang menyebabkan rasa tamak kaum muslimin pada dunia sehingga kaum kafir (musuh kaum muslimin) menggerogoti mereka dari segala penjuru walaupun jumlah mereka banyak tetapi jumlah ini hanya bagaikan sampah-sampah yang dibawa air hujan yang tidak bernilai apa-apa.

Obat Mujarab untuk Menyembuhkan Penyakit yang Menimpa Kaum Muslimin

Setelah mengetahui berbagai penyakit yang menyebabkan kaum muslimin menjadi lemah di hadapan kaum kafir (Yahudi dan Nashrani) yang disebabkan kebodohan sebagai sebab utama. Maka obat mujarab untuk mengobati penyakit ini, tidak lain dan tidak bukan kecuali menuntut ilmu dan memahami agama ini. Dengan melakukan hal ini mereka akan mendahulukan ridho Allah daripada murka-Nya, bersegera dalam melakukan ketaatan dan menjauhi larangan-Nya serta segera bertaubat dari dosa yang telah dilakukan pada masa lampau. Dengan hal ini pula mereka akan segera melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi musuh mereka sebagaimana yang Allah perintahkan pada firman-Nya yang artinya,”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (Al Anfaal: 60). Allah memerintahkan dalam ayat ini untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi musuh sesuai dengan kemampuan kaum muslimin. Allah tidak memeritahkan kaum muslimin untuk mempunyai perlengkapan yang sama kuatnya dengan musuh mereka.

Tolonglah Agama Allah, Niscaya Allah akan Menolongmu

Apabila kaum muslimin menghadapi musuh mereka sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka menolong agama Allah, maka Allah akan menolong mereka dan akan menjadikan mereka unggul di atas musuh mereka (dan bukan ditindas oleh musuh). Allah yang Maha Memenuhi Janjinya telah berfirman yang artinya,”Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Muhammad: 7). Dan Allah tidaklah lemah untuk menolong hamba-Nya, akan tetapi Allah menguji di antara mereka dengan kejelakan agar diketahui siapa yang jujur atau dusta. Allah Maha Mampu untuk menolong wali-Nya dan untuk menghancurkan musuh-Nya tanpa perang, jihad, atau tanpa menyiapkan persenjataan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Demikianlah apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain”. (Muhammad: 4)
Tatkala perang badar kaum muslimin pada saat itu hanya berjumlah  310-an. Persenjataan dan tunggangan pun sedikit (hanya ada 70 unta dan 2 kuda). Sedangkan pasukan kafir (musuh kaum muslimin) berjumlah sekitar seribu pasukan dan memiliki kekuatan yang besar serta persenjataan yang lengkap. Namun, jumlah, senjata dan kekuatan orang kafir ini tidak bermanfaat bagi mereka. Allah mengalahkan musuh yang memiliki kekuatan besar tersebut yang Allah kisahkan dalam firman-Nya yang artinya,”Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai khabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Ali Imran: 126). Pertolongan tersebut dari sisi Allah, akan tetapi Allah menjadikan pertolongan tersebut dari para malaikat. Persenjataan, harta, dan bala bantuan yang Allah berikan ini merupakan sebab pertolongan, kabar gembira, dan ketenangan yang Allah berikan.

Menolong Agama Allah adalah dengan Melakukan Amal Sholih

Menolong agama Allah adalah dengan melakukan ketaatan dan menjauhi laranga-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar.”(Al Hajj: 40-41). Dari ayat ini terlihat jelas bahwa sebab terbesar datangnya pertolongan Allah adalah dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya. Di antara bentuk mentaati Allah dan Rasul-Nya adalah dengan mempelajari dan memahami agama ini.

Dari tulisan ini jelaslah sebab lemahnya kaum muslimin yaitu keengganan untuk mempelajari agama ini dan keengganan untuk melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Jika memang penguasa kaum muslimin dan para ulama betul-betul jujur dalam berdakwah, hendaklah mereka mengajak umat untuk melakukan berbagai bentuk amal sholih yaitu menegakkan shalat, menunaikan zakat, beramar ma’ruf nahi mungkar, dan hendaklah mereka mengajak umat Islam untuk mempelajari dan memahami agama agar mereka dapat mengenal Allah, Nabi-Nya, dan syari’at agama yang mulia ini.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin saat ini dan memperbaiki ulil amri (penguasa dan ulama). Semoga Allah memberikan kaum muslimin bashiroh (ilmu dan keyakinan). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/78-sebab-lemahnya-kaum-muslimin.html

Nikmat Sehat dan Waktu Luang yang Membuat Manusia Tertipu

Nikmat sehat dan waktu luang, dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)

Ibnu Baththol mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”

Ibnul Jauzi mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya).”

Ibnul Jauzi juga mengatakan nasehat yang sudah semestinya menjadi renungan kita, “Intinya, dunia adalah ladang beramal untuk menuai hasil di akhirat kelak. Dunia adalah tempat kita menjajakan barang dagangan, sedangkan keuntungannya akan diraih di akhirat nanti. Barangsiapa yang memanfaatkan waktu luang dan nikmat sehat dalam rangka melakukan ketaatan, maka dialah yang akan berbahagia. Sebaliknya, barangsiapa memanfaatkan keduanya dalam maksiat, dialah yang betul-betul tertipu. Sesudah waktu luang akan datang waktu yang penuh kesibukan. Begitu pula sesudah sehat akan datang kondisi sakit yang tidak menyenangkan.”[1]

‘Umar bin Khottob mengatakan,

إنِّي أَكْرَهُ الرَّجُلَ أَنْ أَرَاهُ يَمْشِي سَبَهْلَلًا أَيْ : لَا فِي أَمْرِ الدُّنْيَا ، وَلَا فِي أَمْرِ آخِرَةٍ .

“Aku tidak suka melihat seseorang yang berjalan seenaknya tanpa mengindahkan ini dan itu, yaitu tidak peduli penghidupan dunianya dan tidak pula sibuk dengan urusan akhiratnya.”

Ibnu Mas’ud mengatakan,

إنِّي لَأَبْغَضُ الرَّجُلَ فَارِغًا لَا فِي عَمَلِ دُنْيَا وَلَا فِي عَمَلِ الْآخِرَةِ

“Aku sangat membenci orang yang menganggur, yaitu tidak punya amalan untuk penghidupan dunianya ataupun akhiratnya.”[2]

Semoga Allah selalu memberi kita taufik dan hidayah-Nya untuk memanfaatkan dua nikmat ini dalam ketaatan. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang tertipu dan terperdaya.

Faedah ilmu di sore hari, 17 Dzulqo’dah 1430 H

Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 18/219, Mawqi’ Al Islam

[2] Dua perkataan sahabat ini terdapat dalam Al Adabusy Syar’iyyah, Ibnu Muflih, 4/303, Mawqi’ Al Islam

Sumber https://rumaysho.com/634-nikmat-sehat-dan-waktu-luang-yang-membuat-manusia-tertipu.html

Mengapa Orang yang Berbuat Dosa Disebut Bodoh Walaupun Berilmu?

Seseorang bisa mengetahui bahwa suatu perbuatan itu haram, bahkan hafal dalilnya, tetapi tetap melakukannya. Mengapa Al-Qur’an menyebut orang yang melakukan dosa sebagai orang yang bodoh, padahal ia sudah mengetahui hukumnya? Penjelasan para ulama tafsir menunjukkan bahwa kebodohan bukan hanya karena kurangnya ilmu, melainkan juga karena mengikuti hawa nafsu, mengabaikan akibat dosa, dan tidak mengamalkan ilmu yang dimiliki.

Setiap orang yang melakukan dosa disebut berbuat dalam keadaan bodoh
Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Sesungguhnya tobat yang pasti diterima Allah itu hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan karena kebodohan, kemudian mereka segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 17)

Ayat ini menjelaskan dua hal penting. Pertama, orang yang melakukan dosa disebut berbuat dalam keadaan jahālah atau kebodohan. Kedua, Allah menjanjikan penerimaan tobat bagi mereka yang bertobat dengan benar sebelum terlambat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan kebodohan dalam ayat ini?

Penjelasan Imam Ath-Thabari tentang makna jahālah
Imam Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa perbuatan maksiat itu sendiri merupakan bentuk kebodohan, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena tidak mengetahui akibat buruknya.

Beliau mengatakan,

وَأَوْلَى هَذِهِ الْأَقْوَالِ بِتَأْوِيلِ الْآيَةِ، قَوْلُ مَنْ قَالَ: تَأْوِيلُهَا: إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ، وَعَمَلُهُمُ السُّوءَ هُوَ الْجَهَالَةُ الَّتِي جَهِلُوهَا، عَامِدِينَ كَانُوا لِلْإِثْمِ، أَوْ جَاهِلِينَ بِمَا أَعَدَّ اللَّهُ لِأَهْلِهَا.

“Pendapat yang paling tepat dalam menafsirkan ayat ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tobat yang diterima Allah adalah tobat orang-orang yang melakukan keburukan. Perbuatan buruk mereka itulah kebodohan yang mereka lakukan, baik mereka sengaja melakukan dosa maupun tidak mengetahui apa yang Allah persiapkan bagi pelakunya.”

Ath-Thabari kemudian menjelaskan bahwa orang yang mengetahui suatu perbuatan itu haram tetap dapat disebut melakukan kebodohan karena perbuatannya menyerupai tindakan orang yang tidak memahami besarnya hukuman Allah.

Dengan kata lain, ia tidak selalu bodoh karena tidak mengetahui hukumnya, tetapi karena bertindak seperti orang yang tidak memahami akibat perbuatannya. (Lihat Jāmi’ al-Bayān, tafsir QS. An-Nisa: 17).

Perkataan para sahabat dan ulama salaf tentang pelaku dosa
Imam Ath-Thabari membawakan sejumlah riwayat yang menjelaskan makna kebodohan tersebut.

Pertama: Riwayat dari para sahabat Nabi ﷺ.

Melalui Qatadah, dari Abu Al-‘Aliyah, disebutkan bahwa para sahabat Rasulullah ﷺ mengatakan,

كُلُّ ذَنْبٍ أَصَابَهُ عَبْدٌ فَهُوَ بِجَهَالَةٍ.

“Setiap dosa yang dilakukan seorang hamba merupakan perbuatan yang dilakukan dalam keadaan bodoh.” (Riwayat Ath-Thabari dalam Jāmi’ al-Bayān, no. 8832).

Dalam riwayat lain, Qatadah mengatakan,

اجْتَمَعَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَوْا أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ عُصِيَ بِهِ فَهُوَ جَهَالَةٌ، عَمْدًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ.

“Para sahabat Rasulullah ﷺ berkumpul dan berpandangan bahwa segala perbuatan yang digunakan untuk bermaksiat kepada Allah merupakan kebodohan, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak.” (Riwayat Ath-Thabari, no. 8833).

Kedua riwayat ini dibawakan Ath-Thabari melalui jalur periwayatan yang berbeda. Keduanya merupakan atsar yang dinukil dari generasi salaf, bukan hadis yang langsung disabdakan Nabi ﷺ.

Kedua: Perkataan Mujahid rahimahullah.

كُلُّ مَنْ عَصَى رَبَّهُ فَهُوَ جَاهِلٌ حَتَّى يَنْزِعَ عَنْ مَعْصِيَتِهِ.

“Setiap orang yang bermaksiat kepada Rabbnya adalah orang yang bodoh sampai ia meninggalkan kemaksiatannya.” (Riwayat Ath-Thabari, no. 8834, dengan redaksi yang senada).

Ketiga: Perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

مَنْ عَمِلَ السُّوءَ فَهُوَ جَاهِلٌ، مِنْ جَهَالَتِهِ عَمِلَ السُّوءَ.

“Siapa saja yang melakukan keburukan, ia adalah orang yang bodoh. Karena kebodohannya itulah ia melakukan keburukan.” (Riwayat Ath-Thabari, no. 8837).

Keempat: Perkataan As-Suddi rahimahullah.

مَا دَامَ يَعْصِي اللَّهَ فَهُوَ جَاهِلٌ.

“Selama seseorang bermaksiat kepada Allah, ia adalah orang yang bodoh.” (Riwayat Ath-Thabari, no. 8836).

Seluruh riwayat ini disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari ketika menjelaskan QS. An-Nisa ayat 17. Penyebutan riwayat oleh Ath-Thabari tidak otomatis berarti seluruh jalurnya dinilai sahih; di sini riwayat-riwayat tersebut disampaikan sebagai keterangan tafsir salaf.

Dari berbagai perkataan tersebut, dapat dipahami bahwa maksiat menunjukkan adanya kebodohan dalam sikap seseorang. Ia mungkin mengetahui hukum suatu perbuatan, tetapi pengetahuannya tidak mampu menahannya dari melakukan dosa.

Penjelasan Ibnu Katsir: Maksiat yang disengaja pun termasuk kebodohan
Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga membawakan perkataan Mujahid dan sejumlah ulama:

كُلُّ مَنْ عَصَى اللَّهَ خَطَأً أَوْ عَمْدًا فَهُوَ جَاهِلٌ حَتَّى يَنْزِعَ عَنِ الذَّنْبِ.

“Setiap orang yang bermaksiat kepada Allah, baik karena kesalahan maupun dengan sengaja, adalah orang yang bodoh sampai ia meninggalkan dosa tersebut.”

Ibnu Katsir kemudian menyebutkan perkataan Qatadah, Abu Al-‘Aliyah, Ibnu Abbas, dan ulama salaf lainnya untuk menguatkan penafsiran tersebut. (Lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, tafsir QS. An-Nisa: 17).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa melakukan dosa secara sengaja tidak mengeluarkan seseorang dari makna jahālah dalam ayat.

Misalnya, seseorang mengetahui bahwa riba diharamkan. Ia bahkan memahami dalil-dalil pengharamannya. Namun, karena tergiur keuntungan dunia, ia tetap melakukan transaksi riba.

Orang tersebut bukan berarti tidak mengetahui hukum riba. Akan tetapi, ia telah melakukan tindakan yang menunjukkan kebodohan karena mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah.

Demikian pula seseorang yang mengetahui bahwa zina, dusta, ghibah, dan kezaliman merupakan perbuatan haram, tetapi tetap melakukannya. Ia telah bertindak dalam kebodohan meskipun memiliki pengetahuan agama.

Penjelasan As-Sa’di: Orang yang bermaksiat mengabaikan tiga hal
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang bermaksiat disebut bodoh karena tiga hal.

Pertama, ia mengabaikan akibat buruk dari dosanya.

Ia tidak mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut mendatangkan kemurkaan dan hukuman Allah.

Kedua, ia mengabaikan pengawasan Allah.

Ia melakukan dosa seolah-olah Allah tidak melihat dan mengawasinya.

Ketiga, ia mengabaikan dampak dosa terhadap keimanannya.

Ia tidak mempertimbangkan bahwa maksiat dapat mengurangi keimanan, bahkan dalam dosa tertentu dapat menyebabkan hilangnya iman.

Setelah menjelaskan ketiga hal tersebut, As-Sa’di mengatakan,

فَكُلُّ عَاصٍ لِلَّهِ، فَهُوَ جَاهِلٌ بِهَذَا الِاعْتِبَارِ وَإِنْ كَانَ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ.

“Setiap orang yang bermaksiat kepada Allah adalah orang yang bodoh dari sisi ini, meskipun ia mengetahui bahwa perbuatannya diharamkan.”

Beliau melanjutkan,

بَلِ الْعِلْمُ بِالتَّحْرِيمِ شَرْطٌ لِكَوْنِهَا مَعْصِيَةً مُعَاقَبًا عَلَيْهَا.

“Bahkan, mengetahui keharamannya merupakan syarat agar perbuatan tersebut menjadi maksiat yang pelakunya dikenai hukuman.” (Lihat Taysīr al-Karīm ar-Rahmān, tafsir QS. An-Nisa: 17).

Perkataan terakhir ini perlu diperhatikan karena menunjukkan adanya perbedaan antara dua jenis kebodohan.

Orang yang tidak mengetahui suatu hukum memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih, terutama mengenai uzur karena kebodohan (al-‘udzr bil-jahl). Adapun orang yang sudah mengetahui hukumnya, tetapi tetap melakukan dosa, disebut bodoh dari sisi tindakan dan sikapnya.

Oleh sebab itu, makna kebodohan dalam ayat tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa semua orang yang tidak mengetahui hukum pasti berdosa, atau sebaliknya bahwa semua orang yang sengaja bermaksiat pasti mendapatkan uzur.

Segera bertobat sebelum datang kematian
Masih dalam QS. An-Nisa ayat 17, Allah berfirman,

ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ

“Kemudian mereka segera bertobat.”

Apa yang dimaksud dengan segera bertobat?

Imam Ath-Thabari menyebutkan beberapa penafsiran ulama salaf.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa waktu yang dekat tersebut adalah selama seseorang masih hidup, sebelum menyaksikan malaikat maut.

Al-Hasan Al-Bashri menjelaskan bahwa kesempatan bertobat berlangsung sebelum seseorang mengalami ghargharah, yaitu keadaan menjelang keluarnya roh.

Sementara itu, Ikrimah mengatakan,

الدُّنْيَا كُلُّهَا قَرِيبٌ.

“Seluruh kehidupan dunia adalah waktu yang dekat.”

Maksudnya, selama seseorang belum memasuki keadaan kematian yang menutup kesempatan bertobat, ia masih memiliki peluang untuk kembali kepada Allah. (Lihat Tafsir Ath-Thabari, riwayat no. 8846–8852; Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisa: 17).

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ.

“Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba selama ia belum mengalami ghargharah (keadaan menjelang keluarnya roh).” (HR. Tirmidzi, no. 3537; Ibnu Majah, no. 4253. At-Tirmidzi menilainya hasan gharib).

As-Sa’di menyebutkan dua kemungkinan makna dari ungkapan min qarīb. Pertama, bertobat sebelum menyaksikan datangnya kematian. Kedua, bersegera bertobat setelah melakukan dosa, tanpa terus-menerus mempertahankan kemaksiatan.

Beliau juga menjelaskan bahwa seseorang yang terus melakukan dosa hingga maksiat menjadi kebiasaan akan semakin sulit mewujudkan tobat yang sempurna. Meskipun demikian, Allah tetap dapat memberikan taufik kepada pelaku dosa yang telah lama terjerumus agar ia benar-benar bertobat.

Dengan demikian, jangan menjadikan luasnya rahmat Allah sebagai alasan menunda tobat. Tidak seorang pun mengetahui kapan kematian akan datang.

Tobat tidak diterima ketika kematian sudah tiba
Allah Ta’ala berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Tobat itu tidaklah diterima dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, ia mengatakan, ‘Sesungguhnya aku bertobat sekarang.’ Tidak pula diterima tobat dari orang-orang yang meninggal dalam keadaan kafir. Bagi mereka telah Kami sediakan azab yang pedih.” (QS. An-Nisa: 18)

As-Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa tobat ketika seseorang telah menyaksikan datangnya kematian merupakan tobat karena terpaksa, bukan tobat yang dilakukan atas pilihan dan kesadaran ketika kesempatan masih terbuka.

Karena itu, seorang muslim hendaknya segera bertobat setiap kali melakukan kesalahan, bukan menunggu hingga usia tua atau ketika sakit keras.

Allah memberikan ampunan bagi orang yang berdosa lalu memperbaiki diri
Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا جَاءَكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِنَا فَقُلْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ ۖ كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ ۖ أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami datang kepadamu, katakanlah, ‘Salāmun ‘alaikum (semoga keselamatan tercurah kepadamu).’ Tuhanmu telah menetapkan sifat kasih sayang pada diri-Nya, yaitu siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu karena kebodohan, kemudian bertobat setelah itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 54)

Ayat ini menunjukkan betapa luas rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Meskipun seseorang pernah melakukan dosa, pintu ampunan tetap terbuka apabila ia bersungguh-sungguh bertobat dan memperbaiki diri.

Penjelasan Imam Ath-Thabari: Jangan membuat pelaku dosa berputus asa
Imam Ath-Thabari membawakan beberapa penjelasan mengenai orang-orang yang dimaksud dalam ayat ini.

Di antaranya terdapat riwayat dari Mahan bahwa sejumlah orang pernah mendatangi Nabi ﷺ setelah melakukan dosa-dosa besar. Riwayat ini dibawakan Ath-Thabari pada nomor 13291–13293.

Riwayat tersebut merupakan salah satu keterangan yang dinukil dalam pembahasan latar turunnya ayat, bukan riwayat yang otomatis dapat ditetapkan sebagai sebab turun yang sahih tanpa pemeriksaan sanad lebih lanjut.

Ath-Thabari kemudian memilih penafsiran bahwa ayat ini berisi perintah kepada Nabi ﷺ untuk memberikan kabar gembira kepada orang-orang beriman yang ingin mengetahui apakah dosa-dosa mereka masih bisa diampuni.

Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang telah berdosa hendaknya tidak dibuat berputus asa dari tobat.

Tentang makna bertobat dan memperbaiki diri, Ath-Thabari mengatakan,

وَرَاجَعَ الْعَمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ، وَتَرَكَ الْعَوْدَ إِلَى مِثْلِهِ، مَعَ النَّدَمِ عَلَى مَا فَرَطَ مِنْهُ.

“Ia kembali mengerjakan ketaatan kepada Allah, meninggalkan keinginan untuk mengulangi dosa yang sama, disertai penyesalan atas kesalahan yang telah dilakukannya.” (Lihat Jāmi’ al-Bayān, tafsir QS. Al-An’am: 54).

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa tobat tidak cukup hanya dengan ucapan istigfar. Tobat harus disertai penyesalan, meninggalkan dosa, dan memperbaiki amal.

Penjelasan Ibnu Katsir: Semua pelaku maksiat bertindak dalam kebodohan
Ketika menjelaskan firman Allah,

أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ

“Siapa yang berbuat keburukan di antara kalian karena kebodohan.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,

قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كُلُّ مَنْ عَصَى اللَّهَ، فَهُوَ جَاهِلٌ.

“Sebagian ulama salaf mengatakan, ‘Setiap orang yang bermaksiat kepada Allah adalah orang yang bodoh.’”

Beliau juga membawakan perkataan Ikrimah,

الدُّنْيَا كُلُّهَا جَهَالَةٌ.

“Seluruh kehidupan dunia adalah kebodohan.”

Perkataan Ikrimah tersebut disebutkan dalam konteks penafsiran ayat mengenai perbuatan maksiat, bukan berarti seluruh aktivitas dunia atau semua ilmu dunia merupakan kebodohan.

Ibnu Katsir kemudian menerangkan bahwa orang yang bertobat adalah orang yang meninggalkan kemaksiatan, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbaiki amal pada masa mendatang. (Lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, tafsir QS. Al-An’am: 54).

Penjelasan As-Sa’di: Tobat harus disertai perbaikan lahir dan batin
Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,

فَلَا بُدَّ مَعَ تَرْكِ الذُّنُوبِ وَالْإِقْلَاعِ، وَالنَّدَمِ عَلَيْهَا، مِنْ إِصْلَاحِ الْعَمَلِ، وَأَدَاءِ مَا أَوْجَبَ اللَّهُ، وَإِصْلَاحِ مَا فَسَدَ مِنَ الْأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ.

“Selain meninggalkan dosa dan menyesalinya, seseorang harus memperbaiki amal, melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, serta memperbaiki amalan lahir maupun batin yang telah rusak.” (Lihat Taysīr al-Karīm ar-Rahmān, tafsir QS. Al-An’am: 54).

Perhatikan bahwa Allah tidak hanya menyebutkan perintah bertobat, tetapi juga memperbaiki diri.

ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ

“Kemudian bertobat setelah itu dan memperbaiki diri.”

Orang yang dahulu meninggalkan shalat hendaknya memperbaiki hubungannya dengan Allah melalui shalat. Orang yang dahulu gemar berdusta hendaknya membiasakan kejujuran. Orang yang dahulu menzalimi orang lain hendaknya menghentikan kezalimannya dan menyelesaikan hak-hak orang yang dizalimi.

Dengan demikian, tobat yang benar akan terlihat melalui perubahan perilaku, bukan sekadar ucapan.

Orang yang sengaja berdosa pun masih memiliki kesempatan bertobat
Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

“Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) orang-orang yang mengerjakan keburukan karena kebodohan, lalu mereka bertobat setelah itu dan memperbaiki diri. Sesungguhnya Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 119)

Ayat ini kembali menunjukkan bahwa kebodohan yang dimaksud mencakup seseorang yang melakukan maksiat, kemudian menyadari kesalahannya dan kembali kepada Allah.

Penjelasan Ath-Thabari: Orang yang berdosa telah bertindak tidak bijaksana
Imam Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini membicarakan orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan bertindak bodoh karena melakukan kemaksiatan.

Beliau menyebutkan bahwa mereka kemudian kembali kepada ketaatan, menyesali perbuatannya, memohon ampunan, serta mengerjakan amalan yang dicintai dan diridai Allah.

Inti penjelasan Ath-Thabari adalah bahwa Allah memberikan ampunan kepada orang yang benar-benar meninggalkan kemaksiatan dan kembali kepada ketaatan.

Penjelasan Ibnu Katsir: Ampunan Allah bagi orang beriman yang bertobat
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk kemurahan dan karunia Allah kepada orang beriman yang pernah bermaksiat.

Beliau kembali menukil perkataan sebagian ulama salaf,

كُلُّ مَنْ عَصَى اللَّهَ فَهُوَ جَاهِلٌ.

“Setiap orang yang bermaksiat kepada Allah adalah orang yang bodoh.”

Kemudian beliau menjelaskan bahwa orang yang bertobat adalah orang yang meninggalkan kemaksiatan dan kembali mengerjakan ketaatan. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nahl: 119).

Penjelasan As-Sa’di: Dosa menunjukkan melemahnya pengaruh ilmu dalam hati
Syaikh As-Sa’di memberikan penjelasan yang sangat menarik.

Beliau mengatakan,

وَلَوْ كَانَ مُتَعَمِّدًا لِلذَّنْبِ، فَإِنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ يَنْقُصَ مَا فِي قَلْبِهِ مِنَ الْعِلْمِ وَقْتَ مُقَارَفَةِ الذَّنْبِ.

“Meskipun ia sengaja melakukan dosa, pasti terjadi kekurangan pada ilmu yang ada dalam hatinya ketika ia melakukan dosa tersebut.”

Selanjutnya, As-Sa’di menjelaskan bahwa apabila seseorang bertobat, meninggalkan dosa, menyesalinya, dan memperbaiki amalnya, Allah akan mengampuni, merahmati, serta menerima tobatnya. Bahkan, Allah dapat mengembalikannya kepada keadaan sebelumnya atau menjadikannya lebih baik daripada sebelumnya.

(Lihat Taysīr al-Karīm ar-Rahmān, tafsir QS. An-Nahl: 119).

Penjelasan ini mengandung pelajaran besar tentang hubungan antara ilmu dan amal.

Ada orang yang memiliki pengetahuan agama, tetapi ketika hawa nafsunya muncul, ilmunya tidak lagi memberikan pengaruh sebagaimana mestinya.
Ia mengetahui bahwa Allah melihatnya, tetapi tetap bermaksiat. Ia mengetahui ancaman neraka, tetapi tetap mengikuti syahwat. Ia mengetahui dunia hanya sementara, tetapi tetap mengorbankan akhirat demi kesenangan sesaat.
Inilah salah satu bentuk kebodohan yang dimaksud dalam ayat.

Ilmu yang benar-benar bermanfaat seharusnya mendorong pemiliknya untuk semakin takut kepada Allah dan menjauhi maksiat.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu yang bermanfaat melahirkan rasa takut kepada Allah.

Semakin seseorang mengenal Allah, semakin besar pula alasan baginya untuk meninggalkan kemaksiatan.

Mengapa orang berilmu masih bisa terjerumus dalam dosa?
Dari penafsiran Ath-Thabari, Ibnu Katsir, dan As-Sa’di terhadap ayat-ayat di atas, terdapat beberapa pelajaran penting.

  1. Mengetahui hukum belum tentu membuat seseorang mampu menahan hawa nafsunya
    Seseorang bisa mengetahui suatu perbuatan itu haram, tetapi keinginan untuk mendapatkan kenikmatan dunia membuatnya mengabaikan ilmu tersebut.

Karena itu, jangan hanya berusaha mengetahui hukum halal dan haram. Berusahalah pula untuk mengamalkan ilmu dan melatih diri meninggalkan segala sesuatu yang Allah larang.

  1. Orang yang bermaksiat sedang mengabaikan pengawasan Allah
    Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa salah satu bentuk kebodohan pelaku dosa adalah tidak memperhatikan pengawasan Allah terhadap dirinya.

Padahal Allah Ta’ala berfirman,

أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ

“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?” (QS. Al-‘Alaq: 14)

Orang yang benar-benar menyadari pengawasan Allah akan lebih berhati-hati dalam setiap perbuatannya, baik ketika bersama manusia maupun ketika sendirian.

  1. Dosa dapat melemahkan iman seseorang
    Maksiat bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada keadaan iman.

Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman. Tidaklah seorang peminum khamar meminum khamar ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman. Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari, no. 2475; Muslim, no. 57, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Menurut penjelasan Ahlus Sunnah, hadis ini menunjukkan hilangnya kesempurnaan iman yang wajib ketika seseorang melakukan dosa besar tersebut, bukan berarti setiap pelaku dosa besar otomatis keluar dari Islam.

Hadis ini mengingatkan bahwa kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keadaan iman seseorang.

  1. Jangan menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan berputus asa
    Meskipun dosa merupakan bentuk kebodohan, Allah tetap memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk bertobat.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas dengan menzalimi dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)

Ayat ini merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang ingin kembali kepada Allah. Sebesar apa pun dosa seseorang, ia tidak boleh berputus asa dari ampunan Allah selama kesempatan bertobat masih terbuka.

  1. Jangan sampai ilmu hanya menjadi pengetahuan tanpa pengamalan
    Salah satu pelajaran terbesar dari pembahasan ini adalah pentingnya mengamalkan ilmu.

Orang yang mengetahui bahaya dosa, tetapi terus melakukannya, berarti belum mengambil manfaat dari ilmunya sebagaimana mestinya.

Karena itu, semakin banyak ilmu yang kita pelajari, seharusnya semakin besar pula rasa takut kita kepada Allah.

Ilmu yang bermanfaat akan mendorong seseorang untuk menjaga shalat, meninggalkan yang haram, memperbaiki akhlak, menunaikan hak orang lain, dan segera bertobat apabila melakukan kesalahan.

Maksiat Merusak Akal
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وَمِنْهَا: أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُفْسِدُ الْعَقْلَ، فَإِنَّ لِلْعَقْلِ نُورًا، وَالْمَعْصِيَةُ تُطْفِئُ نُورَ الْعَقْلِ وَلَا بُدَّ، وَإِذَا طُفِئَ نُورُهُ ضَعُفَ وَنَقَصَ. وَقَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: مَا عَصَى اللَّهَ أَحَدٌ حَتَّى يَغِيبَ عَقْلُهُ، وَهَذَا ظَاهِرٌ، فَإِنَّهُ لَوْ حَضَرَ عَقْلُهُ لَحَجَزَهُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَهُوَ فِي قَبْضَةِ الرَّبِّ تَعَالَى، أَوْ تَحْتَ قَهْرِهِ، وَهُوَ مُطَّلِعٌ عَلَيْهِ، وَفِي دَارِهِ عَلَى بِسَاطِهِ وَمَلَائِكَتُهُ شُهُودٌ عَلَيْهِ نَاظِرُونَ إِلَيْهِ،

“Di antara dampak buruk maksiat adalah kerusakan pada akal. Akal memiliki cahaya yang akan padam karena maksiat, dan ketika cahayanya padam, kekuatan akal akan melemah dan berkurang.
Sebagian ulama salaf berkata, “Tidak ada seorang pun yang berbuat maksiat kepada Allah kecuali ketika akalnya tidak hadir. Hal ini jelas, karena jika akalnya benar-benar hadir, tentu ia akan mencegahnya dari berbuat maksiat. Sebab ia berada dalam genggaman Tuhannya, di bawah kekuasaan-Nya, dan Allah melihat segala perbuatannya. Dia berada di dalam dunia milik Allah, di atas hamparan-Nya, dan para malaikat menjadi saksi atas perbuatannya, menyaksikan apa yang ia lakukan.

وَوَاعِظُ الْقُرْآنِ يَنْهَاهُ، وَوَاعِظُ الْمَوْتِ يَنْهَاهُ، وَوَاعِظُ النَّارِ يَنْهَاهُ، وَالَّذِي يَفُوتُهُ بِالْمَعْصِيَةِ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ أَضْعَافُ مَا يَحْصُلُ لَهُ مِنَ السُّرُورِ وَاللَّذَّةِ بِهَا، فَهَلْ يُقْدِمُ عَلَى الِاسْتِهَانَةِ بِذَلِكَ كُلِّهِ، وَالِاسْتِخْفَافِ بِهِ ذُو عَقْلٍ سَلِيمٍ؟

Nasihat dari Al-Qur’an mencegahnya, kematian mengingatkannya, ancaman neraka menakutinya, dan kerugian yang ditimbulkan oleh maksiat di dunia dan akhirat jauh lebih besar dibandingkan kesenangan sesaat yang ia rasakan dari perbuatan dosa tersebut. Apakah orang yang berakal sehat akan meremehkan dan mengabaikan semua peringatan ini?” (Lihat Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 92-93)

Kesimpulan dari perkataan Imam Ibnul Qayyim:

  1. Maksiat disebut kebodohan karena pelakunya tidak menggunakan akalnya dengan benar.
  2. Maksiat terjadi ketika seseorang mengabaikan pengawasan Allah dan akibat dosanya.
  3. Orang yang berakal semestinya mempertimbangkan kerugian akhirat, bukan sekadar kenikmatan sesaat.

Nasihat terakhir: Jangan hanya mengetahui dosa, tetapi berusahalah meninggalkannya
Jangan merasa aman dari dosa hanya karena kita sudah mengetahui dalil halal dan haram. Orang yang berilmu pun dapat terjerumus dalam kemaksiatan ketika mengikuti hawa nafsunya. Jika telah melakukan dosa, segeralah bertobat, tinggalkan kemaksiatan, dan perbaiki amal sebelum datang kematian. Semoga Allah menjadikan ilmu yang kita pelajari sebagai ilmu yang bermanfaat, yang semakin mendekatkan kita kepada ketaatan dan menjauhkan kita dari kemaksiatan.

Kita memohon kepada Allah dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا.

Allāhumma innī as’aluka ‘ilman nāfi’an, wa rizqan thayyiban, wa ‘amalan mutaqabbalan.

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah, no. 925, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dinilai sahih oleh Al-Albani).

“Orang yang bermaksiat belum tentu tidak mengetahui hukum. Namun, ketika ia mendahulukan hawa nafsunya daripada ketaatan kepada Allah, saat itulah ia bertindak dalam kebodohan. Karena akal yang benar bukan hanya mampu mengetahui yang baik dan buruk, tetapi juga membimbing pemiliknya untuk memilih kebaikan.”

Bahasan ini merupakan bagian dari buku Dosa itu Candu.
Referensi
Tafsir Ath-Thabari
Al-Tabari, M. ibn J. (n.d.). Jāmi’ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān: Tafsir Surah An-Nisa ayat 17. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura4-aya17.html

Al-Tabari, M. ibn J. (n.d.). Jāmi’ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān: Tafsir Surah An-Nisa ayat 18. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura4-aya18.html

Al-Tabari, M. ibn J. (n.d.). Jāmi’ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān: Tafsir Surah Al-An’am ayat 54. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura6-aya54.html

Al-Tabari, M. ibn J. (n.d.). Jāmi’ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān: Tafsir Surah An-Nahl ayat 119. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura16-aya119.html

Tafsir Ibnu Katsir
Ibn Kathir, I. ibn U. (n.d.). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm: Tafsir Surah An-Nisa ayat 17. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura4-aya17.html

Ibn Kathir, I. ibn U. (n.d.). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm: Tafsir Surah An-Nisa ayat 18. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura4-aya18.html

Ibn Kathir, I. ibn U. (n.d.). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm: Tafsir Surah Al-An’am ayat 54. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura6-aya54.html

Ibn Kathir, I. ibn U. (n.d.). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm: Tafsir Surah An-Nahl ayat 119. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura16-aya119.html

Tafsir As-Sa’di
Al-Sa’di, A. ibn N. (n.d.). Taysīr al-karīm al-raḥmān fī tafsīr kalām al-mannān: Tafsir Surah An-Nisa ayat 17. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya17.html

Al-Sa’di, A. ibn N. (n.d.). Taysīr al-karīm al-raḥmān fī tafsīr kalām al-mannān: Tafsir Surah An-Nisa ayat 18. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya18.html

Al-Sa’di, A. ibn N. (n.d.). Taysīr al-karīm al-raḥmān fī tafsīr kalām al-mannān: Tafsir Surah Al-An’am ayat 54. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura6-aya54.html

Al-Sa’di, A. ibn N. (n.d.). Taysīr al-karīm al-raḥmān fī tafsīr kalām al-mannān: Tafsir Surah An-Nahl ayat 119. King Saud University. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura16-aya119.html

—

Ditulis saat perjalanan dari Darush Sholihin Panggang Gunungkidul menuju Majelis Taklim Shafiyah Shalehah di Sekar Kedhaton Kotagede

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42909-mengapa-orang-yang-berbuat-dosa-disebut-bodoh-walaupun-berilmu.html

Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati Suami

Salah satu karakter wanita shalihah adalah mampu menyenangkan hati suami ketika suami melihatnya, baik karena pakaian, dandanan, atau sebab-sebab yang lainnya. Lebih-lebih karena sang istri tersebut senantiasa menaati suami dan merespon perintah suami dengan penuh ketaatan, tanpa diiringi rasa sombong (congkak) atau merasa memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada suami. 

[lwptoc]

Wanita yang paling baik

Marilah kita renungkan sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Perempuan seperti apa yang paling baik?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Yang paling menyenangkan jika dilihat suami, mentaati suami jika suami memerintahkan sesuatu, dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci oleh suaminya.” (HR. An-Nasa’i no. 3231, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Maksud, “tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci oleh suaminya”, misalnya sang suami tidak suka melihat istri memakai baju jenis tertentu, padahal baju tersebut sangat disukai oleh sang istri. Maka seorang istri shalihah akan mendahulukan keinginan suami daripada selera dirinya sendiri. 

Inilah karakter wanita (istri) yang terbaik, yaitu dia berusaha memperbagus dan mempercantik dirinya ketika berada di hadapan suaminya atau setiap kali dia bersama dengan suami. Demikian pula, perhatian dan fokus utama seorang istri adalah berkaitan dengan kebutuhan, keinginan, dan perintah sang suami. 

Berdandan di luar rumah, acak-acakan di dalam rumah

Di antara perkara yang memprihatinkan adalah banyak dari istri yang tidaklah berdandan dan berhias, kecuali karena hendak keluar rumah. Entah karena hendak berbelanja atau hendak mengikuti acara pertemuan di luar rumah, atau sejenisnya. Adapun jika berkaitan dengan hak suami ketika suami di rumah, dia pun menemui suaminya dengan baju ala kadarnya, bau yang tidak enak, rambut yang kusut dan acak-acakan, dan dalam kondisi-kondisi jelek lainnya. Sehingga sang suami pun akhirnya tidak berselera terhadap sang istri. Namun, begitu sang istri hendak keluar rumah, tiba-tiba dia berdandan dan berhias dengan penampilan terbaiknya. 

Bagaimana hati seorang suami akan dipenuhi kecintaan terhadap istri jika sang istri bersikap demikian? 

Lebih-lebih jika sang istri tidak mau taat kepada sang suami, banyak bermuka masam, sering marah-marah, atau banyak berkeluh kesah di hadapan suami. 

Wahai para istri, perhatikanlah hal ini …

Pelajaran dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu

Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata,

إِذَا أَطَالَ الرَّجُلُ الْغَيْبَةَ نَهَى رَسُولُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ طُرُوقًا

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang telah lama melakukan safar untuk mendatangi keluarga (istrinya) pada malam hari.” (HR. Muslim no. 1928)

An-Nawawi rahimahullah dan Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang datang mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada istri. Adapun musafir yang sudah memberitahu sebelumnya, tidak termasuk dalam larangan ini. (Fathul Bari, 9: 252, Syarh Shahih Muslim 13: 73)

Diriwayatkan juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلًا، فَلَا يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا، حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ، وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

“Jika salah seorang dari kalian pulang dari safar di malam hari, janganlah langsung (tiba-tiba)  mendatangi istrinya di waktu malam. (Agar istri) masih bisa mencukur bulu kemaluan dan menyisir rambutnya.“ (HR. Muslim no. 715)

Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan arahan hendaknya para suami yang safar keluar kota, tidak tiba-tiba pulang ke rumah dan menemui istri di malam hari tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (ketika jaman dulu tidak ada alat komunikasi seperti sekarang). Mengapa demikian? Agar para istri memiliki waktu untuk mencukur bulu kemaluan dan juga menyisir rambutnya. Artinya, agar para istri bisa berdandan dan menemui suami dalam kondisi terbaiknya.

Dengan kata lain, kita dapati bagaimanakah kehidupan shahabiyah (sahabat Rasulullah yang perempuan) ketika itu. Yaitu, mereka sangat memperhatikan dan merawat kondisi dirinya ketika sang suami ada di rumah (tidak safar). Sedangkan ketika sang suami safar dalam jangka waktu agak lama, mereka tidak menyisir rambutnya atau tidak merawat dirinya secara umum. Karena mereka tahu, mereka mempercantik dirinya itu hanyalah dalam rangka menyenangkan hati suami, sedangkan saat ini, sang suami sedang tidak di rumah.

Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hikmah larangan tersebut, yaitu agar para istri mempersiapkan kedatangan suami dengan membersihkan diri, berdandan, mencukur bulu kemaluan, dan juga membersihkan rumah. 

Pelajaran dari hadits ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha

Membersihkan dan menata rumah ini bisa kita ambil pelajaran dari hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘amha, beliau berkata, 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar dan aku memasang gorden di sisi rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk hidup. Ketika melihat gorden tersebut, beliau mencabutnya, seraya bersabda,

يَا عَائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ

“Wahai ‘Aisyah, orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah.” 

‘Aisyah berkata, 

فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

“Aku pun memotongnya dan kain itu aku buat satu bantal atau dua bantal.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107)

Mengapa ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memasang korden tersebut? Hal ini karena beliau ingin ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati rumah yang indah karena diberi hiasan. 

Faidah dari hadits-hadits tersebut adalah hendaknya seorang wanita membersihkan, mempersiapkan, dan menghias rumah. Sebagaimana dia juga berusaha merawat, membersihkan dan menghias dirinya sendiri di hadapan suami. Inilah yang kita dapatkan dari syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Selesai]

***

@Rumah Kasongan, 13 Dzulqa’dah 1441/ 4 Juli 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-27.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/57646-menjadi-istri-yang-menyenangkan-hati-suami.html

Cara Minta Hujan Turun

Beberapa daerah yang kena dampak abu vulkanik Gunung Kelud sekarang merasakan derita dengan banyaknya debu di jalan yang belum pula hilang. Hal ini menyebabkan ketika beraktivitas semakin sulit. Dan salah satu solusi yang bisa mengangkat abu itu semua adalah dengan hujan yang Allah turunkan. Bagaimana cara agar hujan turun?

Di antara caranya adalah dengan shalat istisqa’ dan beberapa cara ampuh lainnya akan dijelaskan dalam tulisan sederhana ini.

Pertama: Memperbanyak istighfar (memohon ampun pada Allah)
Allah Ta’ala berfirman,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)

“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)

Ada juga beberapa atsar yang menerangkan bahwa istighfar (banyak memohon ampun pada Allah) adalah salah satu sebab diturunkannya hujan.

Dari Asy Sya’bi, ia berkata, “’Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu suatu saat meminta diturunkannya hujan, namun beliau tidak menambah istighfar hingga beliau kembali, lalu ada yang mengatakan padanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan.” ‘Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Kemudian ‘Umar membaca ayat,

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat”

Umar pun lantas mengatakan,

وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

“Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” [1]

Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah sebagai berikut.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

“Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas.[2]

Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.”[3]

Kedua: Dengan istiqomah menjalankan syari’at Allah
Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا

“Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al Jin: 16)

Di antara tafsiran ulama mengenai surat Jin ayat 16 yaitu: Seandainya mereka berpegang teguh dengan ajaran Islam dan terus istiqomah menjalaninya, maka mereka akan diberi minum air yang segar, yaitu dilapangkan rizki.[4]

Makna ayat di atas serupa dengan firman Allah Ta’ala,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96)

Ketiga: Dengan Shalat Istisqa’
Istisqo’ berarti meminta pada Allah Ta’ala agar diturunkannya hujan ketika kekeringan. Para ulama sepakat bahwa shalat istisqo’ termasuk ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan menurut mayoritas ulama shalat istisqo’ disunnahkan ketika terjadi kekeringan.

Di antara dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat istisqo’ adalah hadits Abdullah bin Zaid. Beliau berkata,

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya[5] (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdo’a”.”[6]

Panduan ringkas shalat istisqo’ sebagai berikut.

Pertama: Hendaklah jama’ah bersama imam keluar menuju tanah lapang dalam keadaan hina, betul-betul mengharap pertolongan Allah dan meninggalkan berpenampilan istimewa (meninggalkan berhias diri).

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُتَبَذِّلاً مُتَوَاضِعًا مُتَضَرِّعًا حَتَّى أَتَى الْمُصَلَّى – زَادَ عُثْمَانُ فَرَقِىَ عَلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ اتَّفَقَا – وَلَمْ يَخْطُبْ خُطَبَكُمْ هَذِهِ وَلَكِنْ لَمْ يَزَلْ فِى الدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ وَالتَّكْبِيرِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّى فِى الْعِيدِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dalam keadaan meninggalkan berhias diri, menghinakan diri dan banyak mengharap pertolongan Allah hingga sampai ke tanah lapang –Utsman menambahkan bahwa kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki mimbar- lalu beliau tidak berkhutbah seperti khutbah kalian ini. Akan tetapi, beliau senantiasa memanjatkan do’a, berharap pertolongan dari Allah dan bertakbir. Kemudian beliau mengerjakan shalat dua raka’at sebagaimana beliau melaksanakan shalat ‘ied.”[7]

Kedua: Imam berkhutbah di mimbar yang disediakan untuknya sebelum atau sesudah shalat istisqo’. Ketika itu tidak ada adzan dan iqomah.

Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah tersebut dilaksanakan sesudah shalat istisqo’ adalah hadits Abdullah bin Zaid yang telah disebutkan di atas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdo’a”.”[8]

Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa khutbah tersebut boleh dilaksanakan sebelum shalat istisqo’ (2 raka’at) adalah hadits ‘Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata,

خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqo’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya.”[9]

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Berdasarkan hadits-hadits di atas, perintah untuk berkhutbah di sini ada kelonggaran, boleh dilakukan sebelum atau sesudah shalat. Pendapat ini adalah pendapat ketiga (dari perselisihan ulama yang ada) dan dipilih oleh madzhab Imam Ahmad, pendapat Asy Syaukani dan lainnya.”[10]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Tidak disunnahkan adzan dan iqomah pada shalat istisqo’. Kami tidak tahu kalau dalam masalah ini ada khilaf (perselisihan pendapat).”[11]

Ketiga: Hendaknya imam memperbanyak do’a sambil berdiri menghadap kiblat, bersungguh-sungguh mengangkat tangan ketika berdo’a (sampai nampak ketiak), dan hendaknya imam mengarahkan punggung telapak tangannya ke langit. Para jama’ah ketika itu juga dianjurkan untuk mengangkat tangan. Kemudian imam ketika itu merubah posisi rida’nya (yang kanan di jadikan ke kiri dan sebaliknya)[12].

Sebagaimana hal ini telah diterangkan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Ditambah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْقَى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan istisqo lalu ia mengangkat punggung tangannya dan diarahkan ke langit.”[13]

Dalil yang menunjukkan bahwa para jama’ah juga ikut mengangkat tangan adalah hadits dari Anas bin Malik,

فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدَيْهِ يَدْعُو ، وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya untuk berdo’a. Kemudian para jama’ah ketika itu turut serta mengangkat tangan mereka bersama beliau untuk berdo’a.”[14]

Anas bin Malik juga mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَىْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الاِسْتِسْقَاءِ ، وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidak (bersungguh-sungguh) mengangkat kedua tangannya dalam setiap do’a beliau kecuali dalam do’a istisqo’. Ketika itu beliau mengangkat tangan sampai-sampai terlihat ketiaknya yang putih.”[15]

Keempat: Membaca do’a istisqo’.

Di antara do’a istisqo’ yang dibaca adalah:

اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ

“Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.”[16]

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا

“Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” [17]

Kelima: Mengerjakan shalat istisqo’ sebanyak dua raka’at sebagaimana shalat ‘ied. Sehingga pengerjaan shalat istisqo’, pada rakaat pertama ada takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali dan pada rakaat kedua ada takbir rambahan (zawaid) sebanyak lima kali. Bacaan ketika shalat tersebut dijahrkan (dikeraskan).

Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan,

ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّى فِى الْعِيدِ

“Kemudian beliau mengerjakan shalat dua raka’at sebagaimana beliau melaksanakan shalat ‘ied.”[18]

Dari ‘Abdullah bin Zaid, beliau mengatakan,

ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ

“Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaannya.”[19]

Catatan:

Istisqo’ (meminta hujan) juga bisa dilakukan tanpa keluar ke tanah lapang. Istisqo’ bisa dilakukan ketika khutbah Jum’at dan berdo’a ketika itu. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.

Dari Anas bin Malik, beliau menceritakan: Ada seorang laki-laki memasuki masjid pada hari Jum’at melalui arah darul qodho’. Kemudian ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan berkhutbah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menghadap kiblat sambil berdiri. Kemudian laki-laki tadi pun berkata, “Wahai Rasulullah, ternak kami telah banyak yang mati dan kami pun sulit melakukan perjalanan (karena tidak ada pakan untuk unta, pen). Mohonlah pada Allah agar menurunkan hujan pada kami”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, lalu beliau pun berdo’a,

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا

“Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.”

Anas mengatakan, “Demi Allah, ketika itu kami sama sekali belum melihat mendung dan gumpalan awan di langit. Dan di antara kami dan gunung Sal’i tidak ada satu pun rumah. Kemudian tiba-tiba muncullah kumpulan mendung dari balik gunung tersebut. Mendung tersebut kemudian memenuhi langit, menyebar dan turunlah hujan. Demi Allah, setelah itu, kami pun tidak melihat matahari selama enam hari. Kemudian ketika Jum’at berikutnya, ada seorang laki-laki masuk melalui pintu Darul Qodho’ dan ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berdiri dan berkhutbah. Kemudian laki-laki tersebut berdiri dan menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, sekarang ternak kami malah banyak yang mati dan kami pun sulit melakukan perjalanan. Mohonlah pada Allah agar menghentikan hujan tersebut pada kami.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, lalu berdo’a:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan”

Setelah itu, hujan pun berhenti. Kami pun berjalan di bawah terik matahari. Syarik mengataka bahwa beliau bertanya pada Anas bin Malik, “Apakah laki-laki yang kedua yang bertanya sama dengan laki-laki yang pertama tadi?” Anas menjawab, “Aku tidak tahu.”[20]

Dari riwayat di atas, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberikan faedah berharga, “Hadits ini menunjukkan bolehnya do’a istisqo’ dibaca ketika khutbah Jum’at. Do’a ini dibaca di mimbar, tanpa perlu menukar posisi rida’ dan tanpa perlu menghadap kiblat. Hadits ini juga menunjukkan boleh mencukupkan shalat jum’at untuk menggantikan shalat istisqo’.”[21]

Hal ini menunjukkan bahwa istisqo’ (meminta hujan) tidak mesti dengan mengerjakan shalat khusus.[22]

Tulisan di atas diambil dari buku penulis: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

[1] HR. Al Baihaqi (3/352).

[2] Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11/98.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/140.

[4] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/152-153.

[5] Rida’ adalah pakaian yang menutupi badan bagian atas. Sedangkan ada pula yang disebut izar yang menutup separuh badan ke bawah.

[6] HR. Ahmad (4/41). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.

[7] HR. Abu Daud no. 1165, At Tirmidzi no. 558, An Nasai no. 1508. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwaul Gholil no. 665.

[8] HR. Ahmad (4/41). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.

[9] HR. Bukhari no. 1024.

[10] Shahih Fiqh Sunnah, 1/441.

[11] Al Mughni, 2/285.

[12] Di sini jama’ah tidak perlu mengubah posisi rida’nya, cuma khusus imam. Sebagaimana hal ini diterangkan oleh Syaikh Umar Bazmoul dalam Bughyatul Mutathowwi’.

[13] HR. Muslim no. 896.

[14] HR. Bukhari no. 1029.

[15] HR. Bukhari no. 1031 dan Muslim no. 895.

[16] HR. Abu Daud no. 1176, hasan.

[17] HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897.

[18] HR. Abu Daud no. 1165, At Tirmidzi no. 558, An Nasai no. 1508. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwaul Gholil no. 665.

[19] HR. Bukhari no. 1024.

[20] HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897.

[21] Fathul Baari, 2/506-507.

[22] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/444.

sumber: https://muslim.or.id/20181-cara-minta-hujan-turun.html

Ruh Seorang Mukmin Terkatung-Katung (Tertahan) Pada Utangnya Hingga Dilunasi

RUH SEORANG MUKMIN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA UTANGNYA HINGGA DILUNASI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6779).

SYARAH HADITS
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna, mudah dan mengatur hubungan antara manusia dengan Khâliq (Allâh) Azza wa Jalla serta mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya.

Islam mengatur mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan terbaik. Agama Islam mengajarkan adab dan mu’amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari’atkan dalam Islam, misalnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk dalam transaksi pinjam meminjam atau utang piutang yang akan kita bicarakan.

Utang piutang adalah mu’âmalah yang dibenarkan syari’at Islam. Mu’âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar.

Utang-piutang banyak dilakukan kaum Muslimin, tetapi dalam prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari’at. Fakta seperti ini wajib diluruskan, terutama bagi para penuntut ilmu dan para da’i.

Yang wajib diperhatikan oleh kaum Muslimin dan Muslimat, terutama para penuntut ilmu bahwa utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar! Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan utang bahwa kita belum mampu bayar pada hari atau pekan ini atau bulan ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu pada hari, atau pekan, atau bulan berikutnya.

Yang wajib diingat oleh setiap Muslim dan Muslimah bahwa utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan utang dua dinar sampai utang itu dilunasi.

Seorang yang meninggal dunia maka yang pertama kali diurus adalah membayarkan utang-utangnya meskipun itu menghabiskan seluruh hartanya dan tidak meninggalkan warisan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…” [an-Nisâ’/4:11]

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ

“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allâh…” [an-Nisâ’/4:12]

Tentang makna hadits di atas, “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi”, Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadits ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadits ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.”[1]

Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Jiwa seorang mukmin, maksudnya: ruhnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya, ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang shalih.”[2]

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan –wallaahu a’lam– merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang. Oleh karena itu kita katakan: Wajib atas para ahli waris untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit[3]

Masalah utang memang dibenarkan dalam syari’at Islam, akan tetapi sebagai kaum Muslimin kita wajib berhati-hati, karena banyak orang yang meremehkan masalah utang, padahal utang adalah masalah besar, menyangkut masalah agama, kehormatan, rumah tangga, dan dakwah. Dan bagi orang yang tidak membayar atau tidak melunasi utang diancam dengan tidak masuk Surga.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdo’a agar telindung dari utang. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam shalatnya:

اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ

Ya Allâh sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang

Ada seorang yang bertanya kepada beliau, “Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allâh dari utang?” Beliau menjawab :

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan pungkiri[4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan para Shahabat dan berbicara kepada mereka bahwa jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla dan iman kepada Allâh Azza wa Jalla adalah amal yang paling utama. Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata :

يَا رَسُولَ اللّٰـهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ تُكَفَّرُ عَنّـِيْ خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( كَيْفَ قُلْتَ ؟ )) قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ، إِلَّا الدَّيْنَ ، فَإِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِـيْ ذٰلِكَ

Wahai Rasûlullâh! Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri.” Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Apa yang engkau katakan tadi?” ia mengulanginya, “Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan engkau sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri, kecuali utang, karena itulah yang disampaikan Malaikat Jibril kepadaku tadi.”[5]

Dari Muhammad bin Jahsy Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada suatu hari kami duduk bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang menguburkan jenazah. Beliau menengadahkan kepala ke langit kemudian menepukkan dahi beliau dengan telapak tangan sambil bersabda :

سُبْحَانَ اللّٰـهِ ، مَاذَا نُزِّلَ مِنَ التَّشْدِيدِ ؟ فَسَكَتْنَا وَفَزِعْنَا ، فَلَمَّـا كَانَ مِنَ الْغَدِ سَأَلْتُهُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! مَا هٰذَا التَّشْدِيْدُ الَّذِيْ نُزِّلَ ؟ فَقَالَ : وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ.

‘SUBHÂNALLÂH, betapa berat ancaman yang diturunkan.’ Kami diam saja namun sesungguhnya kami terkejut. Keesokan harinya aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasûlullâh! Ancaman berat apakah yang turun?’ Beliau menjawab, ‘Demi Allâh yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh fii sabiilillaah kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh sementara ia mempunyai utang, maka ia tidak akan masuk surga hingga ia melunasi utangnya.’”[6]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang[7]

Dari Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda :

(( أَهَا هُنَا مِنْ بَنِي فُلَانٍ أَحَدٌ ؟ ثَلَاثًا ، فَقَامَ رَجُلٌ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( مَا مَنَعَكَ فِـي الْـمَرَّتَيْنِ الْأُوْلَيَيْنِ أَنْ لَا تَكُوْنَ أَجَبْتَنِيْ ؟ أَمَا إِنِّـيْ لَـمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلَّا بِخَيْرٍ ، إِنَّ فُلَانًا لِرَجُلٍ مِنْهُمْ مَاتَ مَأْسُورًا بِدَيْنِهِ.

“Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu berdirilah seorang laki-laki. Rasûlullâh bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua ? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan -seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati- tertawan (tertahan) karena utangnya.’”[8]

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

(( لَا تُـخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا )) ، قَالُوْا : وَمَا ذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : (( الدَّيْنُ )).

Janganlah kalian membahayakan diri kalian setelah mendapatkan keamanan!” mereka bertanya, “Bagaimana itu wahai Rasûlullâh?” Beliau menjawab, “Yaitu dengan utang.”[9]

Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, maula (bekas budak) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau Shaallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ فَارَقَ الرُّوْحُ الْـجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ : اَلْكِبْرِ ، وَالْغُلُوْلِ ، وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْـجَنَّةَ.

Apabila ruh telah berpisah dari jasad (meninggal dunia), sedang ia terbebas dari tiga perkara: kesombongan, ghulul (korupsi)[10], dan utang niscaya ia masuk surga.[11]

عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّـيَ رَجُلٌ ، فَغَسَّلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ ، ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ ، فَقُلْنَا : تُصَلِّي عَلَيْهِ ؟ فَخَطَا خُطًى ، ثُمَّ قَالَ : أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا : دِينَارَانِ ، فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَـا أَبُوْ قَتَادَةَ ، فَأَتَيْنَاهُ ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ : الدِّيْنَارَانِ عَلَيَّ ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أُحِقَّ الْغَرِيْمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَـا الْـمَيِّتُ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذٰلِكَ بِيَوْمٍ : (( مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ ؟ )) فَقَالَ : إِنَّمَـا مَاتَ أَمْسِ ، قَالَ : فَعَادَ إِلَيْهِ مِنَ الْغَدِ ، فَقَالَ : لَقَدْ قَضَيْتُهُمَـا ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ

Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata, “Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Shalatkanlah jenazah ini.’ Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya, ‘Apakah dia mempunyai tanggungan utang?’ kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau pergi. Abu Qatadah kemudian menanggung utangnya, kemudian kami datang kepada beliau lagi, kemudian Abu Qatadah berkata, ‘Dua dinarnya saya tanggung.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kamu betul akan menanggungnya sehingga mayit itu terlepas darinya? Dia menjawab, ‘Ya.’ Maka Rasûlullâh pun menshalatinya. Kemudian setelah hari itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah yang telah dilakukan oleh dua dinar tersebut?’ Maka Abu Qatadah berkata, “Sesungguhnya ia baru meninggal kemarin.’” Jabir berkata, ‘Maka Rasûlullâh mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya. Maka Abu Qatadah berkata, ‘Aku telah melunasinya wahai Rasûlullâh!’ maka Rasûlullâh bersabda, ‘Sekarang barulah dingin kulitnya!’”[12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

Barangsiapa meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki tanggungan utang, sedang di sana tidak ada dinar dan tidak juga dirham, akan tetapi yang ada hanya kebaikan dan kejelekan.[13]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman bagi orang yang berutang dan tidak membayar atau tidak melunasi utangnya.

ADAB-ADAB ORANG YANG BERUTANG

  1. Harus meluruskan niat dan tujuannya dalam berutang.
  2. Tidak berutang kecuali dalam kondisi darurat.
  3. Wajib berniat melunasi utangnya.
    Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda :

أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا

Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.”[14]

  1. Berusaha berutang kepada orang yang kaya atau mampu dan baik.
  2. Utang hanya sesuai kebutuhan.
  3. Wajib memenuhi janji dan berkata jujur, serta berlaku baik kepada orang yang meminjamkan uang atau barang kepada kita.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“…Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” [al-Isrâ’/: 34]

  1. Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menunda-nundanya.
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَطْلُ الْـغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda-nunda (pembayaran utang) dari orang yang mampu adalah kezhaliman.[15]

  1. Memberi kabar kepada orang yang memberi utang jika belum mampu membayar.
  2. Harus berusaha keras mencari jalan keluar untuk segera melunasi utangnya.
  3. Mendo’akan kebaikan untuk orang yang telah meminjamkan sesuatu kepada kita dan berterima kasih kepadanya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ ، فَإِنْ لَـمْ تَـجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ ؛ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّىٰ تَرَوْا أَنَّـكُمْ قَدْ كَافَأْتُـمُوْهُ

Barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdo’alah untuknya hingga engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.[16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membayar dan melunasi utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan dan barakah kepada orang yang meminjamkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika membayar utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa:

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِـيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، إِنَّمَـا جَزَاءُ السَّلَفِ الْـحَمْدُ وَالْوَفَاءُ

Semoga Allâh memberikan keberkahan kepadamu dan pada keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan salaf (pinjaman) itu adalah pelunasan (dengan sempurna) dan pujian.[17]

ADAB-ADAB ORANG YANG MEMBERIKAN UTANG

  1. Memberi kelapangan, kemudahan, dan keringanan.
    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

… مَنْ يَـسَّـرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَـسَّـرَ اللهُ عَلَـيْـهِ فِـي الدُّنْـيَـا وَالْآخِرَةِ…

…Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah utang), maka Allâh memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat…”[18]

  1. Bersikap baik dalam menagih utang.
    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

رَحِمَ اللّٰـهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

Allâh merahmati orang yang mudah ketika menjual, membeli, dan meminta haknya.[19]

  1. Memberikan tempo kepada yang tidak mampu bayar.
    Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [al-Baqarah/2:280]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ، فَلَـهُ بِكُـّلِ يَوْمٍ صَدَقَـةٌ قَبْـلَ أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَـأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ، فَلَهُ بِكُـّلِ يَـوْمٍ مِثْـلِهِ صَدَقَـةٌ.

Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.[20]

Jika orang yang berutang tidak mungkin untuk membayar dan kita telah melihat keadaan keluarga dan usahanya sulit, maka yang terbaik adalah membebaskan utangnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ.

“Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang kesulitan membayar utangnya, maka ia berkata kepada para anak buahnya, ‘Maafkanlah darinya (bebaskanlah dari utangnya) mudah-mudahan Allâh memaafkan kita.’ Maka Allâh pun memaafkannya.”[21]

  1. Tidak boleh menarik manfaat atau keuntungan dari pinjamannya tersebut
    Para ulama membuat sebuah kaedah yang berbunyi:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat, maka itu adalah riba

FAWAAID HADITS

Peringatan keras tentang perkara utang. Utang adalah kegalauan pada malam hari, kehinaan pada siang hari, dan penghalang masuk surga.
Ruh seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai utangnya itu dibayar.
Orang yang tidak berniat untuk membayar utangnya maka ia akan bertemu Allâh Azza wa Jallaelak sebagai pencuri.
Wajib memenuhi janji dan berkata jujur.
Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menundanya.
Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali utang.
Orang yang mati syahid tertunda masuk surga sampai dibayarkan utangnya.
Wajib segera membayar dan melunasi utang-utang sebelum ajal tiba.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah yang masih mempunyai tanggungan utang.
Dianjurkan berdoa setiap shalat agar terhindar dari utang atau dapat melunasi utang.
Boleh melunasi utang orang yang sudah mati oleh selain anak-anaknya.
Hak-hak hamba wajib dilunasi atau minta dimaafkan sebelum meninggal dunia.
Utang yang belum dilunasi akan dituntut sampai hari Kiamat kecuali jika orang yang meminjamkan membebaskan atau mengikhlaskannya.
Bila ada orang yang belum mampu membayar utang, maka hendaklah diberi tempo, sampai ada kelapangan untuk membayar.
Bila memang orang yang berutang tidak mampu bayar, maka hendaklah bagi yang meminjamkan utang menyedekahkan hartanya alias dibebaskan utangnya (pemutihan).
Tidak boleh menarik manfaat (lebih) dari utang karena itu riba.
Ancaman kepada orang yang zhalim dan melewati batas terhadap manusia.
Orang yang bangkrut yang sebenarnya adalah orang yang bangkrut pada hari Kiamat, karena berbuat zhalim kepada orang lain.
Pada hari Kiamat tidak ada lagi mata uang maka pahala kebaikannya yang dipakai untuk membayar utang-utangnya dan kezhalimannya sampai akhirnya ia bangkrut/pailit.
Orang yang tidak punya pahala kebaikan, maka kejelekan orang-orang yang dia utang kepadanya atau orang yang dia zhalimi akan ditimpakan/dilimpahkan kepadanya sehingga dia menjadi orang yang bangkrut. Nas-alullaah al-‘Afwa wal ‘Aafiyah.
MARAAJI’

Al-Qur-anul Karîm dan terjemahnya.
Al-Muwaththa’ li Imam Mâlik.
Shahîh al-Bukhâri.
Shahîh Muslim.
Musnad Imam Ahmad.
Sunan Abu Dawud.
Sunan at-Tirmidzi.
Sunan an-Nasâ-i.
Sunan Ibni Mâjah.
Mustadrak al-Hâkim.
Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’liiqâtul Hisân).
Syarhus Sunnah lil Baghawi.
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh al-Albâni.
Shahîh al-Jâmi’ish Shaghiir, Syaikh al-Albâni
Bulûghul Marâm, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, tahqiq Samir az-Zuhairi.
Mausû’ah al-Adabil Islâmiyyah al-Murattabah ‘alal Huruufil Hija-iyyah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fat-hi as-Sayyid Nada.
Hatta Lâ Taghriqa fid Duyûn, ‘Adil bin Muhammad Alu ‘Abdul ‘Ali.
Dan kitab-kitab lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Subulus Salam (II/250) cet. Darul ‘Ashimah, tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad.
[2] Faidhul Qadîr (hlm. 375).
[3] Lihat Syarh Riyâdhish Shâlihîn karya Syaikh al-‘Utsaimin (IV/553).
[4] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 832) dan Muslim, (no. 589), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
[5] Shahih: HR. Muslim (no. 1885), Ahmad (V/297, 308), Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/no. 31), at-Tirmidzi (no. 1712), an-Nasa-i (VI/34), ad-Dârimi (II/207), dan al-Baihaqi (IX/25).
[6] Hasan: HR. An-Nasa-i (VII/314-315), Ahmad (V/289-290), al-Hakim (II/25), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2145). Dishahihkan oleh al-Hâkim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan an-Nasa-i (no. 4684).
[7] Shahih: HR. Muslim (no. 1886).
Faedah: Yang dimaksud dalam hadits-hadits tentang mati syahid adalah orang yang mati syahid di medan perang menghadapi orang-orang kafir, dan ia berperang bersama ulil amri. Bukan yang dimaksud adalah orang yang membawa bom bunuh diri dengan merusak seperti sekarang ini dengan membom tempat-tempat yang aman dan lainnya. Mati karena tindakan seperti itu tidak bisa dikatakan mati syahid tetapi mati konyol dan tergolong bunuh diri karena tindakannya tersebut melanggar syari’at dan membuat kerusakan di muka bumi serta membunuh kaum muslimin dan orang-orang yang dijamin oleh pemerintah.
[8] Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 3341), an-Nasa-i (VII/315) dan ini lafazhnya, al-Hakim (II/25-26), Ahmad (V/11, 13, 20), dan al-Baihaqi (VI/76). Lihat Ahkâmul Janâ-iz (hlm. 26-27).
[9] Hasan: HR. Ahmad (IV/146, 154), Abu Ya’la (no. 1733), al-Hakim (II/26), al-Baihaqi (V/355), dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2420) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 7259).
[10] Pada asalnya arti ghulul ialah mengambil harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan oleh komandan perang
[11] Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 1573), Ibnu Mâjah (no. 2412), Ahmad (V/276, 281, 282), al-Hakim (II/26), al-Baihaqi (V/355; IX/101-102), dan selainnya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2785).
[12] Shahih: HR. Ahmad (III/330), Abu Dâwud (no. 3343), an-Nasa-i (IV/65-66), dan Ibnu Hibbân (no. 3053-at-Ta’lîqâtul Hisân). Lihat Bulûghul Marâm (no. 877 dan 878) tahqiq Samir az-Zuhairi.
[13] Shahih: HR. Ahmad (II/70-72), al-Hâkim (II/27) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat Ahkâmul Janâ-iz (hlm. 13) karya Syaikh al-Albâni rahimahullah
[14] Shahih: HR. Ibnu Mâjah (no. 2410).
[15] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2287) dan Muslim (no. 1564).
[16] Shahih: HR. Ahmad (II/99), Abu Dâwud (no. 1672) dan ini lafazhnya, an-Nasâ-i (V/82), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (no. 216), Ibnu Hibbân (no. 3400–at-Ta’lîqâtul Hisân), al-Hakim (I/412), dan ath-Thayalisi (no. 2007), dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anuma. Lihat Silsilah ash-Shahîhah (no. 254).
[17] Hasan: HR. an-Nasâ-i (VII/314), Ibnu Mâjah (no. 2424), dan Ahmad (IV/36). Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1388).
[18] Shahih: HR. Muslim (no. 2699), dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[19] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2076) dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma .
[20] Shahih: HR. Ahmad (V/351, 360), Ibnu Majah (no. 2418), dan al-Hakim (II/29) dan ini lafazhnya, dari Buraidah Radhiyallahu anhu
[21] Shahih: HR. al-Bukhari (no. 2078) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

sumber: https://almanhaj.or.id/12084-ruh-seorang-mukmin-terkatung-katung-tertahan-pada-utangnya-hingga-dilunasi.html

[Kitabut Tauhid 10] 46 Mencintai Allah 34

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Ittiba’ kepada Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- memiliki beberapa tanda atau indikasi yang menjadi bukti kebenarannya; diantaranya :

1. Mengagungkan Nash-Nash Syar’iyyah.

2. Takut terhadap penyimpangan dan istidraj.

3. Mencontoh dan meneladani Sunnah Nabi secara lahir dan batin.

4. Menjadikan Syariat sebagai Hakim.

5. Ridha terhadap Hukum dari Rasulullah dan Syariat Beliau.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“